KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengatakan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa
Barat Ridwan Kamil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan
dana iklan oleh Bank BJB saat ini dititip-rawatkan ke pemilik bengkel di
Jawa Barat.
"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil
tersebut sementara dititip-rawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik
bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin,"
ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat
(2/5).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini
menjelaskan tim Pengelola Barang Bukti KPK secara berkala akan melakukan
pengawasan terhadap mobil tersebut.
"Tentu dari kita punya Pengelola Barang Bukti,
mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana
kondisinya dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa
digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan," tutur Tessa.
Rupbasan dimaksud adalah Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang digunakan KPK untuk menyimpan barang
bukti diduga terkait perkara. Lokasinya berada di Cawang, Jakarta Timur.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan
dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB),
penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan.
Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1
unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).
Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah
disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.
KPK masih mengatur waktu untuk melakukan
pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.
Dalam prosesnya, penyidik KPK juga telah
menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk
kediaman para tersangka.
Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga
terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Setidaknya sudah ada lima orang yang diproses
hukum oleh KPK.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy
Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali
Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan;
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta
Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam
pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara
merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1
atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri
selama enam bulan. cnnindonesia
No Comment to " KPK Titipkan Mercedes Benz RK Diduga Terkait Kasus BJB ke Bengkel "