KORANRIAU.co- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Erintuah mengaku menyesali perbuatannya telah menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
"Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita
di persidangan sudah menyesal," kata Erintuah Damanik usai persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Erintuah juga menanggapi permohonan justice
collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama yang diajukan namun ditolak
majelis hakim. Erintuah mengatakan hal itu kewenangan hakim.
"Ya itu kan ada kewenangan majelis hakim ya
sudah kita kan berusaha ya, pendapatnya seperti itu apa yang mau kita katakan
ya," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN
Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar
terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul
yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur,
berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus
Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau
janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa
penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald
Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka
Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat
mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof
Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas
kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur
bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas
vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis
5 tahun penjara.
detik
No Comment to " Hakim Ketua Pembebas Ronald Tannur Ngaku Nyesal Divonis 7 Tahun Penjara "