KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 694 Butir Pil Ekstasi yang dibawa oleh
seorang emak-emak dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II
Pekanbaru, Kamis (24/04/2025) kemaren.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP
Bagus Faria, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial TSL (62) diamankan
petugas Bea dan Cukai Bandara saat melewati pemeriksaan di area Passenger
Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dari pemeriksaan badan dan barang
bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total
694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2
gram,” ujar AKP Bagus Faria, Senin (5/5/25) petang.
Barang haram tersebut disembunyikan
tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat pemeriksaan.
Setelah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, TSL beserta barang bukti
diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
“TSL mengaku diperintah oleh seseorang
yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi tersebut dari Malaysia ke
Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia. Tersangka juga
mengaku sudah 2 kali melakukan penyelundupan tersebut,” lanjut AKP Bagus.
Selain narkotika, petugas turut
mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit ponsel, uang
tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu
boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. ndr/nor
No Comment to " Disimpan dalam Bra, Emak-Emak Seludupkan 694 Butir Ekstasi dari Malaysia "