Foto: Zikrullah
KORANRIAU.co,PEKANBARU -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi membuka penyelidikan terkait dugaan
korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier DI Osaka,
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) tahun 2022 ini menghabiskan anggaran lebih dari Rp11
miliar.
Kepala
Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah,
membenarkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima laporan dugaan
tindak pidana korupsi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya
(PETIR) pada 27 Desember 2024 lalu.
"Benar,
tim Pidsus Kejati Riau sedang menangani laporan pengaduan tersebut dan saat ini
sudah masuk tahap penyelidikan," ujar Zikrullah, Jumat (25/4).
Menurutnya,
jaksa telah mengumpulkan sejumlah dokumen, data, dan keterangan sebagai bahan
awal pengusutan. Hasil pengumpulan awal ini mendorong tim untuk menindaklanjuti
laporan dengan menaikkan status ke penyelidikan resmi.
"Langkah
penyelidikan ini kami ambil untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana
dalam kegiatan tersebut," tegas Zikrullah.
Proyek irigasi ini berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera
(BWSS) III Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kontrak proyek senilai Rp11.120.000.000
ditandatangani pada 21 Februari 2022 dengan masa pengerjaan selama 300 hari
kalender.
CV Pilar Jaya
Persada dipercaya sebagai penyedia jasa pelaksana proyek. Sedangkan pengawasan
proyek dilakukan oleh konsultan supervisi dari PT Hegar Daya bekerja sama (KSO)
dengan PT Tata Bumi Konsultan.
Dari hasil
penelusuran awal, pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi dan
terkesan asal jadi. Dugaan tersebut menimbulkan indikasi potensi kerugian
keuangan negara. hrc
No Comment to " Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Rohul "