KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Direktur Utama (Dirut)
Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo, resmi
ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Penahanan dilakukan,
Kamis (24/4/25) malam, usai Naldo menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di
Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Sekira
pukul 22.17 WIB, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan baju
putih dan masker, serta membawa sebuah tas hitam.
Tanpa banyak bicara, Naldo menuruni tangga dari lantai tiga dan langsung menuju
lorong di lantai dua yang diyakini mengarah ke sel tahanan Mapolresta
Pekanbaru.
"Sudah
(selesai, red) diperiksa. Langsung ditahan," ujar Kasatreskrim Polresta
Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, singkat.
Penahanan
terhadap Naldo berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam pengadaan
proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang terletak di Jalan Garuda Sakti Km 2,
Pekanbaru. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Harimantua
Dibata Siregar, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan
Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta
Pekanbaru.
Dugaan
penipuan tersebut terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD
Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami
kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. hrc
No Comment to " Polresta Pekanbaru Tahan Eks Direktur RSD Madani "