• Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose dan Bendaharanya jadi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Maret 2025
    A- A+

     

    FOTO: Yose Saputra dan Ade Siswanto saat mendengarkan dakwaan JPu



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra dan Bendaharanya Ade Siswanto, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp723 juta lebih, Senin (3/3/25).

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo SH MH. Dengan agenda, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.

    Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.

    Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Lapoaran yang disampaikan fiktif,"kata Dame.

    Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang.

    Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Atas dakwaan JPU itu, Hakim Zefri sempat menanyakan kepada kedua terdakwa memahami atau tidak."Terdakwa paham dengan dakwaan jaksa?"tanya hakim.

    Mendengar pertanyaan hakim itu, Yose langsung menjawabnya."Paham Yang Mulia"kata Yose, yang juga diikuti terdakwa Ade.


    Keduanya juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang Kamis (6/3/25) mendatang. nor
  • No Comment to " Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose dan Bendaharanya jadi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Rp723 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com