KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangakan.
Ketiga tersangka yakni, Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky JunismeroSH MH mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Setelah itu, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru," ujar Niky, Rabu (12/3).
Pelimpahan tahap dua ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. Tim JPU yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan, memeriksa kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
"Ketiga tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara mereka akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," tambah Niky.
Dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya, produksi video dilakukan menggunakan peralatan canggih, namun dalam pelaksanaannya hanya menggunakan peralatan sederhana seperti ponsel.
Untuk peran Raja Hendra sebagai Kepala Dinas sebagai PA dan Kabid sebagai PPK tidak berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972.270.269.
Kemudian, sejak awal seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa. Selanjutnya bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.
Para tersangka oleh penyidik ditetapkan sebagai dan ditahan pada Kamis (9/1/25) lali. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Diadili "