KORANRIAU.co,PEKANBARU - Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Pria yang juga pernah
menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka
penggelapan aset tak bergerak dengan nominal kerugian mencapai Rp187.500.000.
Aset tak bergerak yang diduga digelapkan oleh Asri
Auzar berada di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya,
Pekabaru. Aset itu diakui milik Vincent Limvinci yang melaporkan kasus tersebut
ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana
Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Asri Auzar.
"Benar, penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 24 Januari 2025,"
terangnya, Selasa (4/2/25).
Penyidik menetapkan tersangka dengan disertai
sejumlah alat bukti baik keterangan dari saksi hingga sejumlah dokumen.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim
tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi
Zarkasyi mengaku telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka
tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.
"Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti
untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan. Yang pasti, kita
siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja
berkasnya," bebernya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 16 Oktober
2021 silam. Dimana Korban menduga Asri curang terhadap rumah dan tanah milik
korban yang berada di Jalan Delima.
Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari
seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada
Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.
Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda
Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana
Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan
Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan
kepada dirinya sebagai pemilik yang sah. Rtc/nor
No Comment to " Mantan Ketua Demokrat Riau Asri Auzar Tersangka Kasus Penggelapan "