Penggeledahan tersebut berkaitan dengan
penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati
Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Info
sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik,
uang, ada juga tas dan jam," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).
Tessa
meluruskan informasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan
gratifikasi Rita, bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Detailnya
nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru
saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,"
ucap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.
Belum ada pernyataan dari Ahmad Ali
mengenai kegiatan KPK tersebut. Nomor teleponnya sedang tidak aktif ketika
dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Lembaga
antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan
pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton
batu bara.
Ritadiduga
juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan
Pasal TPPU.
Sejumlah
aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah
satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada
Kamis, 27 Juni 2024,KPKtelah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang
bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan
mobil yang telah disita sebelumnya. KPK juga telah memeriksa dan menggeledah
rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin
Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita
bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita
dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam
sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka
disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli
kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam
bentuk lainnya.
Ritakini
mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun
penjara.
Berdasarkan
putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum
membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak
politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai
menjalani pidana pokok.
Ritaterbukti
menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para
pemohon izin dan rekanan proyek. cnnindonesia
No Comment to " KPK Sita Uang, Tas dan Jam Usai Geledah Rumah Ahmad Ali "