KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai
(BC) Provinsi Riau Ronny Rosfyandi (2019-2021) dan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana
(SMIP) Rudy Hartono, dituntut selama 8 tahun dan 6 tahun penjara oleh
jaksa karena terbukti korupsi impor gula yang merugikan negara Rp24,5 miliar
lebih, Selasa (4/2/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejagung RI Patar Pakpahan SH MH, Eriadi SH dan Yuliana SH (Kejari
Pekanbaru) dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara
selama 8 tahun dan terdakwa Rudy Hartono selama 6 tahun, dikurangi dengan masa
penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata
jaksa dihadapan majelis hakim yang
diketuai Jonson Parancis SH MH.
JPU juga menghukum kedua
terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa
Ronny Rosfyandi, JPU memberikan hukuman tambahan agar membayar uang pengganti
(UP) kerugian negara sebesar Rp375 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka
dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas tuntutan JPU, kedua
terdakwa melalui kuasa hukumnya Gita Melanika SH MH akan mengajukan pembelaan
(pledoi).”Kami akan mengajukan pembelaan,”kata Gita.
JPU dalam dakwaannya
menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu
tahun 2020-2023 lalu. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor
gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).
Terdakwa Rudi memanipulasi data impor
dengan menginput data tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah
data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.
Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual
pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT
SMIP di Kota Dumai.
Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan dengan
mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak
II Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi
bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.
Oleh terdakwa Ronny Rosfiandi kawasan berikat PT SMIP itu kembali
diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Untuk
mengaktifkan kawasan berikat itu, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375
juta dan PT SMIP.
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara
sebesar Rp24.587.229.549.53. nor
No Comment to " Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil BC Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pengusaha 6 Tahun Penjara "