• Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil BC Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pengusaha 6 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 04 Februari 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai (BC) Provinsi Riau Ronny Rosfyandi (2019-2021) dan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Rudy Hartono, dituntut selama 8 tahun dan 6 tahun penjara oleh jaksa karena terbukti korupsi impor gula yang merugikan negara Rp24,5 miliar lebih, Selasa (4/2/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI Patar Pakpahan SH MH, Eriadi SH dan Yuliana SH (Kejari Pekanbaru) dalam amar tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    “Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa Rudy Hartono selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH.

     

    JPU juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

     

    Khusus untuk terdakwa Ronny Rosfyandi, JPU memberikan hukuman tambahan agar membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp375 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

     

    Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Gita Melanika SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami akan mengajukan pembelaan,”kata Gita.

     

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

     

    Terdakwa Rudi memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

     

    Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai. 

     

    Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan dengan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.

     

     

    Oleh terdakwa Ronny Rosfiandi kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Untuk mengaktifkan kawasan berikat itu, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dan PT SMIP.

     

     

    Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24.587.229.549.53. nor

     

  • No Comment to " Korupsi Impor Gula, Eks Kakanwil BC Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pengusaha 6 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com