KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Rahmat Hidayat, selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Unit Kualu, menjadi terdakwa dugaan korupsi yang merugikan negara Rp542 juta lebih, Kamis (6/2/25)
di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Rahmat tidak sendirian. Dia
diadili bersama terdakwa lainnya, Renita alias Rere (berkas terpisah), warga
Jalan Kandis Ujung, Kota Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan
SH MH dan Yuliana SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Rahmat
bersama Renita itu terjadi sekira pada bulan Maret 2019
sampai bulan Desember 2019 silam.
Terdakwa Rahmat selaku Mantri
KUR BRI Unit Kualu bersama- sama dengan Renita telah
melakukan pencairan sejumlah
dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 Debitur Perorangan
pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.
“Terdakwa mengajukan
fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat
yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu,”kata Jaksa, dihadapan
majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH
.
Kemudian, kedua terdakwa mencari
dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas
pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah
uang sebagai imbalan balas jasa.
Terdakwa juga merekayasa
dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES, seperti
Surat Keterangan Pembuatan
KTP Elektronik dari instansi berwenang, Surat Keterangan
Usaha dari Kepala Desa/Lurah, kondisi dan foto usaha calon debitur, dan kondisi
dan tempat tinggal calon debitur.
Selain itu,
para terdakwa melakukan Pencairan fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES, namun tidak diberikan
kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan
KUPEDES di BRI Unit Kualu. Namun digunakan
untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dan
untuk kepentingan kedua terdakwa.
Terhadap pembayaran
angsuran atas fasilitas pinjaman 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai
debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu itu, bukan
berasal dari debitur. Akan tetapi, telah diatur pembayarannya oleh terdakwa
sampai terjadi kredit macet.
“Akibat perbuatannya itu telah memperkaya diri terdakwa Rahmat Hidayat
sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar
Rp250.000.000,”tegas jaksa.
Berdasarkan hasil Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau, ditemukan kerugian
keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar
Rp542.936.285.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 juncto Pasal
18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
No Comment to " Korupsi Dana KUR Rp542 Juta, Eks Pegawai BRI Kualu Diadili "