KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang perwira
polisi Ipda DTR, ditangkap tim Polsek Tenayan Raya. Dia diduga
menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner.
Sebelum
ditangkap perwira Polda Riau ini sempat masuk daftar pencarian orang
(DPO). Kini, dia diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta
Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus
tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya
terkait hilangnya sebuah mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD AT milik
seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.
Mobil
berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ tersebut disewa oleh
DTR, yang diketahui merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Riau.
Pelapor
awalnya merentalkan kendaraan tersebut untuk digunakan selama satu bulan.
Namun, setelah masa rental berakhir, mobil yang disewa tidak kunjung
dikembalikan.
Tidak
terima, pemilik mobil akhirnya melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tim melakukan
penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Setelah
dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di
wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat
melakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut telah
dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang biasa disapa Buyung.
Akibat
tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta. Tidak terima
dengan kejadian tersebut, Said Mukhsin Syam langsung melaporkan kasus ini ke
Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan
laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan
Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, beserta anggota untuk melakukan
penyelidikan.
Setelah
melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke
tahap penyidikan pada 18 September 2024.
Namun,
DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan
dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Setelah itu, dia pun menghilang.
"Pelaku
diamankan pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan
Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta
Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Kamis (13/2).
Pelaku
mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari.
Pihak
kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. "Hasilnya
negatif dari penggunaan narkotika," kata Bery.
Hingga
saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan akan memeriksa
saksi-saksi terkait, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses
hukum.
"Sebelum
dilakukan penangkapan, pelaku DTR ini sudah dilakukan sidang PTDH
(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas Bery. Mc/nor
No Comment to " Gelapkan Mobil Fortuner Rental, Perwira Polisi Ditangkap Polisi di Pekanbaru "