KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.
Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp60
miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam
kasus tersebut.
Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas
PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang
mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design
atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya
Triandi Chandra.
Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra
dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru,
perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA)
Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Konstruksi kasus
Pembangunan flyover Simpang SKA Provinsi Riau Tahun
Anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar
Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI); kontrak pelaksanaan
sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO);
dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT
Yodya Karya.
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan
APBD Provinsi Riau Tahun 2018 dan Tahun 2017.
KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang
diduga dilakukan para tersangka.
Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI
oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak
pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU
tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada
saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang
melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.
Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan
penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan
tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi
tanggung jawabnya.
Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan
PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK
mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.
Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti
atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen
kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya
Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan
pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku
pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.
KPK menilai
perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Rinciannya yaitu untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96
miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk
konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar.
"Sehingga total potensi kerugian negara dapat
mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar)," kata Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto dalam rilis pers, Kamis (30/1). cnnindonesia
No Comment to " Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Rugikan Negara Rp60 M "