KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang Ibu
rumah Tangga ( IRT) berinisial DP alias Lisa (19), karena nekat menadah barang
hasil curian.
Wanita yang merupakan
warga Perumahan Anak Rantau Kecamatan Ujung Batu, Sabtu (25/1/2025) siang.
Tersangka
DP berurusan dengan polisi, diduga perannya sebagai penadah barang hasil curian elektronik, dalam
pengungkapan kasus dugaan tindak pidana (TP) pencurian dengan pemberatan
(curat) yang terjadi di Kecamatan Rambah pada 23 November 2024 lalu.
Sementara
satu pelaku lainnya perempuan berinisial MS alias Mak Lala yang masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul.
Kapolres
Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rohul IPDA Suwamra
Jonrefli SAP saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (27/1/2025) malam,
menyebutkan, pengungkapan kasus TP pencurian ini, berawal dari laporan warga.
Warga
tersebut merupakan korban pencurian elektronik berupa handphone (hp) pada
Sabtu, (23/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di Laundry Sultan, Jalan Imam
Baqi, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Korban
bernama Ika Peronika sedang bekerja, tiba-tiba seorang perempuan tak dikenal datang
dan bertanya mengenai tarif laundry. Setelah memberikan penjelasan tentang
harga, korban kembali ke ruang kerja.
Namun
selang beberapa menit, korban keluar dan nelihat handphone miliknya merek Oppo
A77s berwarna oranye, telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan
pencurian ini ke Mapolres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, lanjut S Jonrefly, polisi melakukan penyelidikan selama lebih
kurang 2 (dua) bulan.
Sabtu (25/1/2025) siang, mendapatkan informasi terkait keberadaan satu terduga
pelaku pencurian yang berada di Perumahan Anak Rantau, Kecamatan Ujung Batu.
Tim
Resmob Satreskrim Polres Rohul bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan
tersangka berinisial DP Alias LS di kediamannya tanpa perlawanan.
No Comment to " IRT di Rohul Ini jadi Penadah Barang Curian "