KORANRIAU.co- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus
(patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Selain Bintoro, G (mantan Kasat Reskrim Polres
Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit
Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi patsus.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta
terbaru terkait kasus yang menjerat Bintoro sebagai berikut.
Bintoro dimutasi
Usai menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres
Metro Jakarta Selatan, Bintoro sempat dimutasi menjadi penyidik madya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, buntut kasus tersebut Bintoro kembali
dimutasi dari jabatannya untuk keperluan penyelidikan.
Selain Bintoro, tiga orang lainnya yang juga
dipatsus dalam kasus ini pun turut dimutasi dari jabatannya.
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang
lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di Bid Propam
PMJ," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di
Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Bid Propam Polda Metro Jaya menyatakan sidang kode
etik terhadap Bintoro terkait dugaan pemerasan itu akan segera digelar.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi belum membeberkan kapan sidang kode etik itu akan
digelar.
Dugaan keterlibatan pihak lain
Ade Ary mengungkapkan dalam pengusutan kasus
dugaan pemerasan itu, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban
pemerasan.
Berdasarkan keterangan, diduga ada keterlibatan
pihak lain selain Bintoro di kasus tersebut. Namun, Ade Ary belum
membeberkannya lebih lanjut.
"Menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di
kasus tersebut," ucap dia.
Laporan dugaan penipuan
Bersamaan dnegan itu, Polda Metro Jaya juga
menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan
dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro. Ade Ary menyebut laporan dugaan tindak
pidana penipuan itu dilaporkan PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi
LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau
tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan
oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," kata Ade Ary.
Ade Ary menerangkan dalam laporan itu, EDH meminta
AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Kejadian itu
terjadi sekitar pada April 2024.
Lalu, AN meminta hasil penjualan mobil itu
ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang
penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil
milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan
Rp6,5 miliar," ucapnya.
cnnindonesia
No Comment to " Fakta-fakta Terbaru Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro "