• Hakim Vonis Eks Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan 6 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 November 2024
    A- A+

     

    Foto: Tengku Fauzan Tambusai saat mendengarkan putusan hakim di PN Pekanbaru.

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ;Pekanbaru selama 6 tahun penjara, Senin (18/11/24) petang. Fauzan terbukti korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD  Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih.

     

    Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin Jimmi Maruli SH MH menyebutan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,”kata hakim.

     

    Kemudian, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

    Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

     

    Atas vonis hakim itu, Fauzan melalui kuasa hukumnya Heriyanto SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH.

     

    Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni  selama 8 tahun penjara.  
    Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

    JPU juga memberikan hukuman tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140. Jika UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


    Berdasarkan dakwaan, dugaan korupsi yang dilakukan Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.

     

    Terdakwa memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

     

    Diantaranya, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket transportasi, Boarding Pass dan bill hotel.

     
    Setelah semua dokumen terkumpul, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut. Kemudian terdakwa memerintahkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi.


    Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

     

    Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih.

     

    Sisa itu diterima oleh Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak ada. nor

     

  • No Comment to " Hakim Vonis Eks Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan 6 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com