Foto: Tengku Fauzan Tambusai saat mendengarkan putusan hakim di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku
Fauzan Tambusai, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ;Pekanbaru selama 6
tahun penjara, Senin (18/11/24) petang. Fauzan terbukti korupsi anggaran perjalanan
dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3
miliar lebih.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang
dipimpin Jimmi Maruli SH MH menyebutan, terdakwa terbukti
melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20
tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
Tengku Fauzan Tambusai selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang
telah dijalani,”kata hakim.
Kemudian, hakim juga membebankan terdakwa
membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat
diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim juga
memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti (UP)
kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Atas vonis hakim itu, Fauzan melalui kuasa
hukumnya Heriyanto SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa
penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH dan Yuliana SH.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan
JPU sebelumnya yakni selama 8 tahun
penjara.
Terdakwa
juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan
kurungan.
JPU
juga memberikan hukuman tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti (UP)
kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140. Jika UP itu tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Berdasarkan dakwaan, dugaan korupsi yang
dilakukan Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris
DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.
Terdakwa
memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban
kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD
Riau.
Diantaranya, Nota
Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),
Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). Kemudian, Surat perintah
pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket transportasi, Boarding Pass dan
bill hotel.
Setelah
semua dokumen terkumpul, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani
dokumen pertanggungjawaban tersebut. Kemudian terdakwa memerintahkan pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mengajukan
pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi.
Setelah
uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut
atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan
pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang
dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya
uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih,
setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut,
menjadi Rp2,3 miliar lebih.
Sisa
itu diterima oleh Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk
kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak
ada. nor
No Comment to " Hakim Vonis Eks Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan 6 Tahun Penjara "