KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Regional Bulog Riau,
Syarif Abdullah, mengembalikan uang negara Rp2 miliar. Syarif Abdullah
merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar
(TBS) di Perum Bulog Riau Rp9,3 miliar.
Uang itu dikembalikan Syarif Abdullah melalui keluarganya ke Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pekanbaru, belum lama ini. Pengembalian ini berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung menghukum Syarif Abdullah dengan pidana penjara selama 7
tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan. Dia juga dihukum membayar
uang pengganti Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.
"Telah dibayarkan uang pengganti kerugian negara Rp1.872.854.803 dan
denda Rp200 juta pada 24 Oktober kemarin. Telah disetorkan ke Kas Negara
melalui Bank BRI," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky
Juniesmero, Jumat (25/10/2024).
Niky mengatakan, uang itu akan menjadi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
atau PNBP Kejari Pekanbaru. "(Uang itu) Telah kita eksekusi,"
tegasnya.
Tindakan korupsi dilakukan Syarif Abdullah bersama Kabid Komersil Petum
Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan
Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori
Bermula ketika dilakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO)
pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog
dengan PT Rezki Cipta Illahi. Kegiatan ini merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, MA memvonis Zulbuchari dengan 4 tahun penjara pada 2010
lalu. Hendri Meirizal dan Safei Matondang masing-masing divonis 4 tahun dan
Safei Matondang 4 tahun.
Syarif Abdullah sempat menjadi buronan Kejaksaan selama 12 tahun. Pria
berusia 68 tahun itu ditangkap di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung
Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024) malam. Ck/nor
No Comment to " Mantan Kadiv Regional Bulog Riau Kembalikan Uang Negara dan Denda Rp2 Miliar "