• Hakim Tipikor Minta JPU Panggil Kembali Bupati Rohul Sukiman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 September 2024
    A- A+

    Foto: Bupati Rohul Sukiman.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta jaksa pnunutut umum (JPU) untuk memanggil kembali tiga saksi yang belum memberikan keterangannya.


    Adapun tiga saksi yang belum diperiksa itu diantaranya, Bupati Rohul Sukiman, Inspektur Itjen Kemendagri Slamet dan Rusli Ahmad. Padahal, ketigaya sudah disurati JPU.


    Permintaan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Jimmy Maruli SH MH, pada sidang Kamis (27/9/24), dengan terdakwa Herry Islami, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Rohul dan Josua Tobing, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, selaku rekanan Penyedia BBM.


    “Ada berapa orangg lagi saksi kita Pak Jaksa?tanya hakim Jimmy.


    “Sekitar tiga atau empar lagi Yang Mulia,”jawab JPU Agung SH, sambil menyebutkan tiga nama pejabat tersebut.


    “Apa sudah dipanggil?tanya hakim lagi.


    “Sudah Yang Mulia. Sudah dua kali. Mungkin menyangkut izin Yang Mulia,”jelas jaksa.


    Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk memanggil lagi tiga saksi tersebut.”Coba panggil lagi mereka ya, biar diminta keterangannya pada sidang berikutnya,”sebut hakim Jimmy.


    Hakim menilai, keterangan tiga pejabat itu sangat diperlukan dalam penggalian lebih dalam perkara dugaan korupsi BBM di Disperkim Rohul itu. Sehingga, kehadiran para saksi sangat penting bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan bagi kedua terdakwa.

     

    Dalam perkara ini, terdakwa Herry bersama Josua membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

    Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.


    Akibat perbuatan terdakwa  itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor

     

     

    Subjects:

    BERITA UTAMA 

     

  • No Comment to " Hakim Tipikor Minta JPU Panggil Kembali Bupati Rohul Sukiman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg