KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akhirnya menahan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Wira Dharma dan Andri Justin, yang menjadi tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar, Selasa (20/8/24).
.
Wira dan Andri ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang usai menerima pelimpahan para tersangka
dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara dana BLUD RSUD
Bangkinang dengan tersangka dr WD dan AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda
Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, melalui
Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius.
Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan penahanan ada
pada JPU sampai kasus dilimpahkan ke pengadilan.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari
ke depan," kata Marthalius.
Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,
termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Marthalius.
Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD
Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan
korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda
Riau menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD
Bangkinang tahun 2017, Wira dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018,
Andri.
Wira telah mengajukan pensiun dini, beberapa waktu lalu sedangkan Andri
saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka pada medio Maret 2024 kemarin.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol
Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat
pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif),
membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya,
dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan
senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Kejari Kampar Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang "