KORANRIAU.co,PEKANBARU -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis selama 3
tahun 8 bulan penjara terhadap Afrizal Nurdin, Kasi Pemerintahan Kantor di Desa Senderak Kabupaten Bengkalis. Dia terbukti korupsi
penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 732 hektare, yang merugikan negara Rp4,2 miliar lebih.
Putusan
smajelis hakim yang dipimpin Mardison SH MH itu, dibacakan pada sidang Selasa
(20/8/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hakim menyatakan, Afrizal
terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afrizal Nurdin berupa pidana Penjara
selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap
ditahan,”kata hakim.
Selain itu, hakim juga membebankan kepada terdakwa
untuk membayar denda sebesar Rp50
juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka digantikan dengan
pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas vonis hakim itu,
terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut
umum (JPU) Tomi Jepisa SH.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Afrizal
selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian hukuman denda sebesar Rp50 juta atau
subsider 6 bulan kurungan.
perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa
bersama-sama dengan Harianto, Kepala Desa (Kades) Senderak (berkas
terpisah) dan Surya Putra (DPO). Saat itu, terdakwa menjabat Kasi
Pemerintahan Kantor Desa Senderak.
Perbuatan
mereka ini dilakukan sekira pada Bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus
2021 lalu. Terdakwa bersama Harianto secara melawan hukum telah
melakukan proses pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dan mengeluarkan
Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dalam lahan milik negara. Baik itu dalam
bentuk lahan HPT tanpa prosedur.
Berupa
35 SPGR dengan luas 399.940 m2, di Dusun Pembangunan Desa Senderak.
Kemudian 23 SPGR dengan luas 332.962 m2 di Dusun Mekar Desa Senderak
Kabupaten Bengkalis.
Semuanya
termasuk dilahan milik negara/ pemerintah yaitu kawasan Hutan Produksi Terbatas
(HPT). Terdakwa melakukan proses Ganti Rugi atas lahan yang mengatasnamakan
Kelompok Tani di Desa Senderak.
Dengan
membuat Surat Pernyataan Tidak Bersengketa dengan menyatakan bahwa lahan yang
akan diganti rugi tersebut, bukan bagian dari Hutan Negara atau hutan lindung.
Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang
Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Berawal
pada pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2006, Desa Sebauk (Sebelum di mekarkan
menjadi Desa Senderak) masyarakat pada saat itu membuat kelompok tani dengan
melakukan pembersihan lahan bakau untuk dijadikan lahan pertanian, dengan dasar
kesepakatan antar beberapa masyarakat. Kemudian kepala Desa Sebauk Zainal
Abidin pada tahun 2001 menerbitkan Surat Keterangan Tanah
(SKT).
Sebagian
masyarakat yang menguasai lahan tersebut pada tahun 2001 melalui Surya Putra
meminta kelompok Tani untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai
syarat untuk dapat diterbitkannya SPGR tersebut.
Setelah
Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkumpul, kemudian Surya menyerahkannya kepada
terdakwa untuk diproses administrasinya di Kantor Desa Senderak.
Begitu SPGR tersebut selesai, kemudian Surya mendatangi anggota masyarakat
bagian dari kelompok tani tersebut untuk meminta tandatangan di dalam SPGR
tersebut
Terdakwa
bersama dengan Hariyanto telah melakukan proses penerbitan
SPGR sebanyak 58 Surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa
Senderak.
Setelah
tandatangan dari SPGR kelompok tersebut selesai, selanjutnya Harianto
menandatangani SPGR itu. Antara lain memuat Surat pernyataan Ganti Rugi antara pihak
Pertama dengan pihak Kedua, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah
(SKRPPT) yang dikeluarkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Senderak
yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau Hutan
Bakau. Peta Situasi Tanah yang dibuat oleh terdakwa dan
ditandatangani Harianto, Berita Acara Pemeriksaan
Lapangan yang dibuat tanpa dihadiri oleh pemilik lahan maupun pembeli lahan.
Bahwa
dari lahan yang dibuatkan SPGR itu, 35 Surat di Dusun Pembangunan Desa
Senderak dan 23 di Dusun Mekar Desa Senderak Kabupaten Bengkalis,
Harianto mendapatkan bagian dari ganti rugi lahan dari kelompok tani yang
berada di Dusun Pembangunan seluas 3 Hektar. Harianto juga mendapatkan uang
penggantian lahan sebesar Rp.60 juta. Sedangkan terdakwa mendapatkan tanah/lahan
tersebut seluas 1 hektar dan mendapatkan ganti rugi lahan sebesar Rp.20 juta.
Perbuatan
terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau
perekonomian negara sebesar Rp4.296.945.000. Hal ini
berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari
Ahli Akuntansi Pemerintah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau. nor
No Comment to " Jual Lahan HPT, Hakim Vonis Kasi Pemerintahan Desa Senderak Bengkalis 3 Tahun 8 Bulan Penjara "