• PN Pekanbaru Kosongkan Lima Ruko di Arifin Achmad

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 Juli 2024
    A- A+

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi pengosongan lima unit rumah toko (Ruko) yang sebelumnya dihuni agen tour and travel Silver Silk, di Jalan Arifin Achmad, Rabu (3/7/24) siang.


    Hal itu dikarenakan pemilik sebelumnya Novrina dan Fitriyadi tersandung kredit macet di PT Bank OCBC NISP Tbk Kantor Cabang Pekanbaru.


    Kuasa Hukum pembeli Edwar Pasaribu SH menyebutkan  kliennya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun pihak tergugat Novrina tidak kunjung melakukan pengosongan terhadap aset yang telah dibeli tersebut.


    "Hari ini kita laksanakan eksekusi atau pengosongan paksa terhadap lima ruko milik Silver Silk. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Edwar Pasaribu, Rabu (3/7/2024).


    Dijelaskannya, kronologi perkara ini bermula saat termohon eksekusi satu dan dua menggunakan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028.


    "Kredit itu diajukan pada 2018 nilainya lebih dari Rp6 miliar dengan agunan lima unit ruko ini. Namun, pembayaran kredit macet dan akhirnya pihak bank melakukan lelang," katanya.


    Setelahnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dan dibeli oleh Rudiman, Miyono dan Sodikin sebagai pemenang lelang.


    "Setelah objek ini dibeli dan sudah dibalik namakan, pihak termohon eksekusi tak kunjung melakukan pengosongan, makanya kami lakukan eksekusi paksa. Sebelumnya klien kami sudah meminta secara baik, namun tak digubris, dan akhirnya kami lakukan pengosongan paksa hari ini," katanya.


    Untuk diketahui, tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh Novrina dan Fitriyadi. Fitriyadi mendapatkan fasilitas kredit/kredit investasi dari Bank OCBC NISP Tbk pada 23 November 2018 hingga 23 November 2028. 


    Akan tetapi, di tahun 2021 pasangan ini berpisah dan kewajiban hutang tersebut harus dibayarkan oleh Fitriyadi. Namun sampai saat ini turut tergugat satu tersebut belum mampu melakukan pembayaran kepada pihak bank. Oleh karena itu, pihak bank melelang objek jaminan tersebut. Sementara seperti diketahui harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama. 


    Novrina sempat melayangkan gugatan terhadap pelelangan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dinilai cacat hukum karena tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepadanya.


    Sementara tanah dan bangunan tersebut sudah dibeli oleh Rudiman, Miyono dan Sodikin selaku pemenang lelang.


    Atas hal tersebut, majelis hakim menyatakan selaku pemenang lelang, Rudiman, Miyono dan Sodikin tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap dalil yang menjadi pokok gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, sedangkan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga, Tergugat empat dan Tergugat lima sebaliknya telah dapat membuktikan dalil bantahannya.


    Kemudian dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. nor
  • No Comment to " PN Pekanbaru Kosongkan Lima Ruko di Arifin Achmad "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com