• Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Ahli Sebut DIPA Revisi DJPb adalah Sah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 28 Juni 2024
    A- A+

     

    Foto: Ahli dari Ditjen PPK Kemenkeu RI, Dwi Apriani saat di persidangan.

     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan terdakwa mantan Rektor Akhmad Mujahidin, kembali digelar Kamis (27/6/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

     

    Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH menghadirkan Dwi Apriani, ahli dari Direktorat Pembinaan Pengelola Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Dwi merupakan Kasubdit Peraturan dan Standarisasi Teknis Direktorat PPK BLU.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH, Dwi menegaskan jika DIPA yang sudah diervisi oleh Kemenkeu melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau adalah sah.

     

    “Kalau sudah direvisi oleh DJPb itu sah. Sudah bisa digunakan,”kata Dwi menjawab Jaharzen SH MH, selaku pengacara terdakwa Akhmad Mujahidin dari dari kantor hukum Prayitno SH MH CRBD.

     

    Menurut Dwi, Nota Dinas dari DJKN dapat menjadi landasan atau dasar hukum untuk Revisi Dipa. Selain itu, KPA adalah Ex officio Pimpinan Unit/satker Lembaga negara memiliki tanggung jawab moral sebagai KPA dan material. Tugasnya, melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran,..

     

    Tidak hanya itu, Dwi juga menyebutkan, Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pengeluaran yang dilaksanakannya. Hal ini diatur dalam pasal 21 angka 5 uu no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

     

    Termasuk, pejabat PPK bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan anggaran wajib menguji setiap dokumen dan hak tagih pihak ketiga. Kemudian, PPSM bertanggung jawab memeriksa surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPK dan menyerahkan ke Bendahara Pengeluaran.

     

    Kuasa hukum terdakwa lainnya, Prayitno SH MH CRBD sempat mempertanyakan kenapa dalam persoalan hukum ini, hanya Rektor dan Bendahara Pengeluaran yang bertanggungjawab. Sementara, pengelolaan BLU melibatkan pejabat lainnya, seperti PPK, PPSM.

     

    Atas pertanyaan pengacara terdakwa itu, Dwi tidak menjelaskannya secara konkrit. Namun menurutnya, semua pejabat itu mempunyai tanggungjawab hukum masing-masing.

     

    Usai sidang, Prayitno mengungkapkan bahwa selama fakta persidangan belum terlihat keterangan saksi menjelaskan adanya penyalahgunaan pengeluaran BKU UIN Suska Tahun 2019 seperti dakwaan JPU.

     

    “Sudah 30 saksi memberikan keterangan, namun tidak satupun   keterangan  saksi yang mengarah penyalahgunaan pengelolaan  Dana BLU tahun 2019 oleh Rektor UIN Suska Riau,”tegasnya.

     

    Bahkan keterangan ahli yang dhadirkan oleh JPU pun dengan tegas menyatakan, jika revisi DIPA yang disahkan DJPb Provinsi Riau adalah sah. Artinya, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin.

    Dalam sidang dugaan korupsi BLU ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.

     

    Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

     

     

    JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

     

     

     

     

  • No Comment to " Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Ahli Sebut DIPA Revisi DJPb adalah Sah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com