• Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 April 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, pelayanan Samsat Provinsi Riau kembali melayani wajib pajak pada Selasa (16/4/24) besok.

     

    Untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur tersebut dapat dibayarkan pajaknya pada Selasa (16/4/2023) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

     

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.

    Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idulfitri tersebut.

    "Petugas kami memang sudah siap untuk melayani, namun demikian kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," ujarnya.

    Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

    "Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa didonwload di Playstore atau di Appstore. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," sebutnya.

    Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

    Ke empat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan. Rls/nor

  • No Comment to " Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg