• Perusahaan Abaikan THR Pekerja, Ini Sanksinya Kata Kadisnakertrans Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 22 Maret 2024
    A- A+

     

    Foto: Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerjanya. Jika abai, akan ada sanksi menunggu pengusaha.


    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, sanksi bagi perusahaan yang ‘ogah’ membayar THR pekerja atau buruh telah tertuang dalam  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 . Ada dua jenis pelanggaran perusahaan yang bakal dikenakakan sanksi.

     

    “Pertama,  perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Kedua, perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya,”kata Boby Rachmat, Kamis (21/3/24).


    Untuk sanksi keterlambatan pembayaran THR itu papar Boby, pengusaha akan dikenakan denda 5 persen dari hak atau THR yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan bagi yang tidak membayarkan THR, sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi.


    “Diantaranya bisa sanksi teguran tertulis, sanksi pembatasan pemberian izin usaha, pemberhentian sementara kegiatan atau seluruh alat produksi. Sedangkan sanksi yang paling berat itu adalah pembekuan kegiatan usaha,”tegas Boby.


    Pada tahun 2023 lalu papar Boby, ada perusahaan yang dikenakan sanksi teguran tertulis, karena terlambat membayar THR karyawannya. Namun yang kena sanksi berat seperti pembekuan atau penghentian sementara produksi tidak ada.


    Terkait laporan masalah THR buruh yang diterima Disnakertrans Riau pada tahun lalu, ada sebanyak 17 perusahaan dan Yayasan. Laporan itu diterima langsung melalui Posko Pengaduan THR yang dibuat pihaknya.


    Boby juga menjelaskan, Posko-posko pengaduan THR yang ada di 12 kabupaten/kota itu, sifatnya hanya sebatas konsultasi saja. Sementara Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Riau itu, langsung ditindaklanjuti dengan penegakan hukum (Gakkum), karena ada petugas pengawas tenaga kerja.


    Oleh karena. Boby mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah ini untuk tidak lalai dalam membayarkan hak-hak pekerja teruatama THR Keagamaan. Apabila tidak dilaksanakan, perusahaan siap-siap mendapatkan sanksi tegas. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Perusahaan Abaikan THR Pekerja, Ini Sanksinya Kata Kadisnakertrans Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg