• Hak Jawab Kajari Dumai Tentang Kakek Pelaku Penganiayaan Dituntut 3 Bulan Penjara Dianggap Ringan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 29 Maret 2024
    A- A+

     

    Foto: Gedung Kejari Dumai.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Muatan informasi perkara, termasuk khususnya amar tuntutan 3 bulan penjara pelaku  penganiayaan, yang tampil di situs SIPP.pn.dumai.go.id, yang juga dapat menjadi  sumber informasi awal pemberitaan, adalah benar sesuai tuntutan dari Penuntut Umum. Jika hanya melihat tampilan SIPP pengadilan, dari sisi sistemnya, publik ataupun pribadi pribadi, termasuk pribadi insan pers, hanya melihat amar, tetapi tidak akan tahu secara  utuh pertimbangan-pertimbangan atau alasan tuntutan pidananya, termasuk perbuatan  apa yang terbukti dilakukan oleh terdakwa maupun korban, dan juga hal-hal yang  meringankan ataupun memberatkan. 

    Sidang terbuka untuk umum. Pertimbangan-pertimbangan ataupun alasan PU menuntut  agar terdakwa agar dijatuhi pidana oleh majelis hakim sudah dijelaskan dalam sidang  yang terbuka untuk umum. Publik ataupun pribadi-pribadi, termasuk pribadi insan pers, silakan ikuti sidang yang terbuka untuk umum untuk tahu fakta-faktanya. Jika hanya lihat  di sistem SIPP tidak akan tahu fakta-fakta yang terbukti. 

    Setelah tuntutan, sebenarnya, masih ada kesempatan publik ataupun pribadi-pribadi,  termasuk pribadi insan pers, untuk mengikuti karena masih ada tahapan pembacaan  putusan hakim. Di situ publik ataupun pribadi-pribadi, termasuk pribadi insan pers, dapat  mendengar dan mencermati pertimbangan-pertimbangannya. 

    Tuntutan diajukan Penuntut Umum dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan yakni  bukan sebagai pembalasan. Hati nurani tidak dikesampingkan oleh Penuntut Umum. 

    "Kami yakin bahwa majelis hakim pengadilan juga menjatuhkan putusan secara adil dan  dengan hati nurani. Jika tidak, tentu akan memutus berbeda dengan tuntutan. Diputus  lebih berat dari tuntutan pun hakim berwenang,"katanya.  

    Perlu diketahui, perkara tersebut telah diputus hari Selasa kemarin (26/03/2024).  Berdasarkan putusan hakim, kakek yang sudah 65 tahun itu (terdakwa) dinyatakan  bersalah dan dijatuhi pidana 3 (tiga) bulan penjara. 

    Fakta yang terungkap di persidangan, kakek 65 tahun sedang ‘momong cucu’ dengan  sepedamotor. Terciprat kubangan air yang diterjang pengendara mobil (korban) saat  menyalip kakek (terdakwa/pelaku) sehingga menimbulkan ketersinggungan dan emosi  sehingga terjadi penganiayaan. Akibat ada pemukulan oleh kakek, sesuai visum et  repertum, juga bukan luka berat, melainkan bengkak dan luka memar pada dahi, luka  memar pada dagu, luka memar pada bibir bawah bagian dalam, luka memar pada sudut  bibir bagian dalam, luka lecet pada sudut bibir bagian dalam dan luka memar pada bahu  kanan. 

    Jika berpegang pada pandangan kuno atau kolot bahwa tujuan pemidanaan sebagai  pembalasan, mungkin ‘maunya’ kakek tua itu dipenjara lama-lama.  

    Seyogyanya, kejadian tersebut dapat diselesaikan berdasar keadilan restoratif (restoratif  justice), artinya langkah pemulihan kembali kehidupan yang baik dalam masyarakat,  melalui cara berdamai antar warga masyarakat (korban dan pelaku) sehingga tidak perlu  sampai pada pemidanaan. Pihak polri dan kejaksaan berwenang mefasilitasi proses  restorative justice tersebut. 

    Dalam proses hukum sebelumnya, jaksa telah berupaya mefasilitasi restorative justice,  tetapi perdamaian tidak tercapai karena pihak korban meminta syarat damai dengan uang  ganti-rugi atau perdamaian setidaknya sebesar Rp30juta untuk ganti biaya obat-obat cina  dan ritual adat/kepercayaan. 

    Kajari selanjutnya memerintahkan agar jaksa tidak melanjutkan proses Restorative  Justice (RJ) karena justru berpotensi menimbulkan disharmoni, bahkan kesan  transaksional, sehingga melenceng dari tujuan luhur penyelesaian perkara berdasarkan  keadilan restoratif.

     

    Belajar dari proses hukum kasus tersebut, Kajari berharap masyarakat pengguna jalan  saling tenggang rasa dan berempati, baik pengendara/sopir mobil terhadap pengguna  sepedamotor, maupun sebaliknya. Di jalan raya pun, ada etikanya. Jika saling  bertenggangrasa dalam berkendara, kejadian serupa kecil kemungkinan terjadi.

     

  • No Comment to " Hak Jawab Kajari Dumai Tentang Kakek Pelaku Penganiayaan Dituntut 3 Bulan Penjara Dianggap Ringan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg