• Soal DKP, Disnaker Riau Inventarisir TKA di Perusahaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 26 Februari 2024
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini tengah menginventarisir jumlah tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan.

    Kepala Disnakertrans Riau Bobi Rachmat SSTP mengatakan, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi dana kompensasi penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.

    "Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah,"kata Boby.

    Boby memaparkan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA. Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah.

    Bahkan sebut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.

    "Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta dilapangan,"tegassnya.

    Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Diantaranya, PHR dan PT RAPP. nor
  • No Comment to " Soal DKP, Disnaker Riau Inventarisir TKA di Perusahaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg