• Saksi Sebut Pemotongan GU Hanya di Masa Kepala BPKAD Fitria Nengsih

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 November 2023
    A- A+

     

    Foto: Sidang Dugaan Korupsi Bupati Meranti Non Aktif M Adil.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sumiati mengaku terjadinya pemotongan dana pencairan ganti uang (GU) hanya di masa kepemimpinan Fitria Nengsih.


    Fakta  itu  disampaikan Sumiati, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati  Non Aktif Muhammad Adil, Kamis (9/11/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat  itu saksi ditanya oleh jaksa KPK Abdul Karib SH,dkk soal pemotongan GU tersebut.


    "Pemotongan GU itu hanya ada di masa Buk Fitria Nengsih sebagai Kepala BPKAD,"kata Sumiati, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Arif Nuryanta SH MH.


    Menurut Sumiati, pada masa kepemimpinan Kepala BPKAD sebelumnya yakni Bambang Suprianto (sekarang Sekda-red) dan Alamsyah Mubarok,  tidak ada dilakukan pemotongan  GU.

    "Dulunya  di zaman Pak Bambang tidak ada pemotongan. Demikian juga dimasa Pak Mubaroq tidak ada minta kepada saya,"terangnya.


    Sumiati menjelaskan, pemotongan itu terjadi mulai Mei 2022 hingga April 2023. Total pemotongan yang dilakukan Fitria Nengsih mencapai Rp1,159 miliar.


    Jumlah pemotongan dana GU itu kata Sumiati bervariasi, mulai Rp80 juta hingga Rp100 juta. Tergantung besaran jumlah GU yang dicairkan.


    "Uang itu sama siapa saksi berikan?"tanya jaksa KPK.

    "Saya serahkan kepada Buk Fitria Nengsih dengan uang cash. Terkadang di kantor saya serahkan dan ada juga di rumahnya,"jawab Sumiati.

    Jaksa KPK kemudian mencoba menelisik kegunaan uang tesebut oleh Fitria Nengsih kepada saksi."Pernah saksi tanyakan uang itu untuk apa?"sebut jaksa.

    "Pernah Pak. Kata Buk Fitria Nengsih, Bapak lagi ada keperluan,"ungkap saksi menirukan perkataan Fitria Nengsih saat itu.

    "Bapak itu siapa,"cecar jaksa lagi.

    "Bapak Bupati Muhammad Adil,"jawab Sumiati lantang.


    Kepada jaksa KPK, Sumiati juga menerangkan tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di BPKAD Meranti. Dia digantikan setelah beberapa hari terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Adil oleh KPK.


    Dalam perkara ini, Bupati Adil  melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003.


    Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.


    Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.


    Akibat perbuatannya itu, Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. nor


  • No Comment to " Saksi Sebut Pemotongan GU Hanya di Masa Kepala BPKAD Fitria Nengsih "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg