Foto: Kasatpol Siak saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hendy Derhavin Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak, dituntut jaksa selama 4 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengusaha sawit sebesar Rp9,1 juta.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal SH MH dan Faisal Rachman Januar SH ini, digelar Rabu (18/10/23) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut terdakwa Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4 tahun da 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Selain Hendy, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan Anggota Satpol PP yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah). Hanya saja, keduanya dituntut lebih ringan yakni masing-masing selama 4 tahun penjara.
Iskandar dan Novrizal juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti pidana 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan surat pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal Bulan April 2023, terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.
Selanjutnya terdakwa selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April - 13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.
Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp2.740.000.nor
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hendy Derhavin Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak, dituntut jaksa selama 4 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengusaha sawit sebesar Rp9,1 juta.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Huda Hazamal SH MH dan Faisal Rachman Januar SH ini, digelar Rabu (18/10/23) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut terdakwa Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4 tahun da 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Selain Hendy, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yang merupakan Anggota Satpol PP yakni Iskandar dan Novrizal (tuntutan terpisah). Hanya saja, keduanya dituntut lebih ringan yakni masing-masing selama 4 tahun penjara.
Iskandar dan Novrizal juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti pidana 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan surat pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal Bulan April 2023, terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.
Selanjutnya terdakwa selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan Satpol PP Siak dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, terdakwa menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, tedakwa meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April - 13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.
Hasil dari permintaan uang tersebut menguntungkan terdakwa Iskandar sebesar Rp6.450.000. Kemudian Novrizal sebesar Rp2.740.000.nor
No Comment to " Pungli Rp9,1 Juta, Kasatpol PP Siak Dituntut 4,6 Tahun Penjara "