• Poin-poin Penangkapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 13 Oktober 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10).


    Penangkapan tersebut dilakukan tiba-tiba. SYL melalui tim kuasa hukumnya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk hadir menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).


    CNNIndonesia.com merangkum peristiwa penangkapan yang membuat heboh publik tersebut.

    Ditangkap di apartemen

    SYL ditangkap penyidik KPK di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu langsung dibawa ke Gedung  KPK untuk diperiksa.

    SYL tiba di Kantor KPK sekitar pukul 19.17 WIB.

    "Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.

    KPK berencana menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penahanan SYL hari ini.

    Alasan penangkapan

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan.

    Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

    "Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," tutur Ali.

    "Oleh karena itu, tentu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini dilakukan analisis," sambungnya.

    Kritik pengacara

    Pengacara SYL, Febri Diansyah, mengkritik tindakan KPK yang menangkap kliennya. Padahal, terang dia, sudah ada kesepakatan bersama untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10).

    "Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar itu, dini hari, beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti yang beliau sampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.

    "Jadi, indikasi melarikan dirinya di mana? Kalau soal barang bukti, KPK sudah dapat banyak sekali kan dari berbagai penggeledahan. Jadi, mari kita lihat secara proporsional penanganan perkara ini," sambungnya.

    Febri mendatangi Kantor KPK Kamis (12/10) malam begitu ramai pemberitaan perihal penangkapan SYL. Ia bersama tim kuasa hukum ingin memastikan langsung hal tersebut.

    NasDem buka suara

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mempertanyakan alasan KPK menangkap SYL pada Kamis (12/10) malam.

    Bendahara Umun Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritik langkah yang dilakukan KPK tersebut. Ia menilai KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

    "Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," kata Sahroni di kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (12/10) malam.

    Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai penangkapan tersebut tak sesuai prosedur. Sebab, SYL sudah menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan kedua di KPK pada Jumat (13/10).

    cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Poin-poin Penangkapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com