• Korupsi Rp276 Juta, Eks Ketua UED-SP Pelantai Mandiri Meranti Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 Agustus 2023
    A- A+
    Foto: Kapolres Meranti AKBP Andi Yul SIk MH saat konferensi pers.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Polres Kepulauan Meranti menetapkan NS alias Mala (36), mantan Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp276 juta.


    Mala diketahui telah melakukan perbuatan tersebut dari tahun 2017-2020. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri.


    Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik lengkap, keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau 24 agustus 2023 lalu.


    Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal, Kasatreskrim Iptu AGD Simamora SH MH dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre SH MH dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/8/23) mengatakan, UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan pagi anggaran yang bersumber dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta.

    Kasus ini, bebernya, berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penyelidikan.

    Kronologinya, cerita Kapolres, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun, pada tahun 2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.


    Adapun setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya, melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.

    Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

    Atas perbuatannya itu, UED-SP mengalami ketekoran kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta.


    Lebih lanjut disampaikan Andi Yul, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah sejak tahun 2017-2020 ke rekening DUD, melainkan disimpan dan dikelola sendiri.


    Kemudian pada tahun 2017, tersangka bernama Mala ini juga menggunakan dua nama yakni Rahmah dan Kartini yang merupakan ibu dan kakaknya tanpa sepengetahuan mereka untuk kredit fiktif dan tidak dibayarkan. Selanjutnya mantan ketua UED-SP itu juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur yakni tidak menggunakan proposal dan jaminan agunan.

    Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Tersangka, sebut Kapolres lagi, baru saja melahirkan anak ketiganya yang masih berusia 2 bulan dan masih menyusui. Sehingga dalam kondisi itu, ia belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor.

    "Tersangka masih mempunyai bayi kecil. Jadi, nanti kita lihat apakah akan ditahan atau tidak. Namun, proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," tuturnya. hrc/nor
  • No Comment to " Korupsi Rp276 Juta, Eks Ketua UED-SP Pelantai Mandiri Meranti Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg