RHS diduga bersalah karena ada unsur merendahkan menghina Bendera Merah Putih sebagaimana Pasal 66 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara $erta Lagu Kebangsaan.
RHS diamankan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (11/8/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap RHS dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhilah, Sabtu (12/8/23) malam.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti lainnya bendera merah putih ukuran kecil, flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera.
Kejadian Kamis (10/8/23) sekitar pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) melihat di leher seekor hewan anjing telah dipasang bendera merah putih. Kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut untuk mencari tahu orang yang memasangnya.
Kemudian ditemukan RHS dan mengakui telah memasang satu bendera merah putih ke leher hewan anjing tersebut pada Rabu (9/8/23) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu, alasan RHS pada saat memasang bendera itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI. Kemudian RHS juga menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.
"Atas kejadian tersebut, sejumlah pekerja lain merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut," ungkap AKP Firman.
Menyerahkan Diri
Pada Jumat (11/8/23) 2023 sekitar pukul 13.40 WIB tersangka RHS menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan tersangka.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan RHS. Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan, setelah itu penetapan tersangka dan selanjutnya penahanan terhadap tersangka RHS," imbuh AKP Firman. rtc/nor
No Comment to " Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Buruh Sawit Ini Diamankan Polres Bengkalis "