• Ismail Thomas Legislator PDIP Tersangka Korupsi Kasus Tambang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 15 Agustus 2023
    A- A+

     




    KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kader PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi tambang. Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR aktif.


    Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (15/8/2023), pria kelahiran Linggah Melapeh 31 Januari 1955 ini berpendidikan terakhir S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman yang lulus pada 2009.

    Ismail pernah menduduki posisi di pemerintahan daerah yakni sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 sampai 2006. Kemudian berlanjut sebagai Bupati Kutai Barat selama 2 periode dari 2006 hingga 2016.


    Sebelum menjabat posisi di pemda itu, Ismail pernah duduk kursi legislatif DPRD Kutai Barat pada 2000-2001. Dia juga pernah menjadi Supervisor Transport di PT. Kelian Equatorial Muling (KEM) pada 1990-2001.

    Ismail juga turut aktif dalam organisasi partai. Dia pernah berstatus Ketua DPC PDIP Kutai Barat selama 17 tahun, yakni dari 2001 sampai 2018.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan.

    "Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

    Baca juga:
    Rugikan Negara Rp 5,7 T, 2 Pejabat ESDM Korupsi Tambang Nikel Ditahan
    Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

    "Dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

    Duduk Perkara

    Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

    PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

    Berikut detailnya:

    Penggugat:
    PT Sendawar Jaya

    Tergugat:
    1. PT Gunung Bara Utama
    2. Soebianto Hidayat
    3. Tandrama
    4. Aidil Adha
    5. Abdul Hatta
    6. Edi
    7. PT Batu Kaya Berkat
    8. PT Black Diamond Energy

    Turut Tergugat:
    Kejaksaan Agung


    Singkatnya gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

    "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.

    Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

    Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.

    Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Thomas. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya. detik/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Ismail Thomas Legislator PDIP Tersangka Korupsi Kasus Tambang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg