• Pakar Hukum dan Aktivis Sepakat Tolak Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Mei 2023
    A- A+


     



    KORANRIAU.co-Sejumlah aktivis dan pakar hukum protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Mereka menolak putusan MK itu.


    Puluhan aktivis dan pakar hukum ini adalah Prof Refly harun, akademisi Universitas Andalas DR Ferry amsyari, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Said didu dan Adi masardi serta di dukung oleh Prof Denny Indrayana yang saat ini sedang berada di Australia. Aksi penolakan ini juga akan disampaikan mereka ke DPR dan pemerintah.


    "Gerakan ini akan terus bergulir dan mengajak semua pihak yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk di sampaikan ke DPR dan pemerintah bahwa keputusan MK tidak berlaku surut atau retroaktif", ujar Refly Harun kepada wartawan, Senin (29/5/2023).


    Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saja sudah banyak kontroversi selama memimpin KPK bahkan sudah sejak awal masa pencalonan 3,5 tahun lalu di tolak berbagai pihak. Karena itu, dia menilai Firli tidak layak jika diperpanjang masa jabatannya


    "Dan bahkan sudah banyak laporan tentang Firli sampai saat ini di dewan pengawas (Dewas) KPK. Ini malah minta diperpanjang jabatan" sebut Kurnia


    Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.


    Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.


    "Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon, khususnya, dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini," katanya.detik/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Pakar Hukum dan Aktivis Sepakat Tolak Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg