• KPU: Johnny Plate Masih Berhak Jadi Bacaleg Sebelum Ada Putusan Inkrah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 20 Mei 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Menkominfo Johnny G Plate masih berhak menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Sebab, perkara yang kini menjerat Johnny belum ada putusan inkrah dari pengadilan.


    "Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana (putusan inkrah), itu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).


    Hasyim mengatakan pegangan KPU saat mencabut status bacaleg seseorang ialah putusan hukum tetap dari pengadilan. Dia menyebut selama belum ada putusan inkrah atau hukum tetap, bacaleg yang terlibat dalam masalah hukum tetap akan diproses pendaftarannya.


    "Kalau ada seseorang sudah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dia kemudian terkena masalah hukum katakanlah masalah hukum pidana, itu ukuran yang jadi pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," katanya.


    Namun, Hasyim berujar beda hal jika bacaleg tersebut mengundurkan diri atau diganti oleh parpol pengusungnya. Dia berkata sejauh ini, Partai NasDem belum berkomunikasi dengan KPU.


    "Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," tuturnya.


    Korupsi BTS Kominfo

    Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.


    Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).


    "Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).


    Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. detik/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPU: Johnny Plate Masih Berhak Jadi Bacaleg Sebelum Ada Putusan Inkrah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg