• Indra Muclis Masih Bingung Apa Kesalahannya Hingga Dipenjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 April 2023
    A- A+
    Foto: Indra Muclisn Adnan.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muclis Adnan, terdakwa dugaan korupsi dana penyertaan modal di PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar, mengaku masih bingung kesalahan apa yang dilakukannya hingga dipenjara.



    Pernyataan Indra itu disampaikannya pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di hadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH, Kamis (6/4/23).


    Hakim Salomo mempertanyakan apakah Indra secara bathin ada tersirat merasa telah melakukan kesalahan, kelalaian atas kasus yang tengah dihadapinya saat ini.


    "Apakah dalam sikap batin saudara menginsafi ada sebuah kesalahan baik pertanggungjawaban pidana, administrasi maupun kelalaian?"tanya hakim Salomo.


    "Yang Mulia, pada hari ini saya sudah ditahan di penjara. Saya masih merasa bingung, saya masih bertanya-tanya dimana letak kesalahan saya,"jawab Indra dengan lirih.


    "Jadi Saudara merasa tidak bersalah ya?"timpal hakim lagi.


    "Benar Yang Mulia. Karena sepengetahuan saya, sebagai orang betul-betul mendalami hukum tata negara, saya telah melakukan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku Yang Mulia,"sebut Indra, secara virtual.


    Mendengar kegigihan Indra yang bersikukuh tidak bersalah itu, Hakim Salomo lalu memintanya untuk mempelajari kembali Perda Nomor 26 Tahun 2004. Dimana, Perda itu ditandatangani oleh Indra saat menjabat sebagai Bupati Inhil.



    "Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban antara orang yang menandatangani di sebuah surat, baik itu keputusan maupun setiap tindakan-tindakan hukum yang dilakukan. Nanti seperti apa pertanggungjawabannya,"tegas Salomo.



    Sebelumnya, Indra juga mempertanyakan kenapa Kepala Inspektorat Inhil Irianti SH MH tidak dijadikan oleh saksi oleh jaksa. Padahal, Irianti orang yang paling tahu terkait awal mula proses hukum pembentukan BUMD PT GCM.


    Indra menyampaikan, telah menginstruksikan kepada Irianti untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT GCM, terkait penggunaan dana penyertaan modal itu. Namun instruksi itu tidak pernah dilakukan Irianti.


    Bahkan Indra juga pernah meminta jajaran Direksi PT GCM untuk melaporkan pertanggungjawaban atas dana yang digunakan. Hingga akhir masa jabatan, Direksi PT GCM tidak ada melaporkan penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Inhil itu.




    JPU Ade Maulana SH MH, Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH dalam dakwaan menyebutkan, tindakan korupsi ini dilakukan Indra bersama-sama dengan  Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695.  



    Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Dala Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.



    Berawal ketika tahun 2004 lalu Indra yan,g saat itu sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul sebagai tama PT GCM Periode Tahun 2004 s/d 2008 berdasarkan Surat Keputusan  Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.



    Namun Zainul  didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat oleh PT GCM. Namun hanya berdasarkan arahan Saksi Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.


    Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri No. 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.



    Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.



    Pada sekitar bulan Desember 2005 Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis Adnan dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkenalan tersebut Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya menyampaikan kepada Saksi Indra Muchlis Adnan bahwa CV Ram Jaya Industri membutuhkan modal.



    Namun atas permintaan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya tersebut Saksi Indra Muchlis Adnan tidak dapat memenuhi permintaan modal. Indra memberikan solusi untuk bekerja sama dengan PT GCM yang akan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Indragiri Hilir berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.



    Selanjutnya Zainul atas arahan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan kerja sama dengan Saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri yang terletak di di Dusun. Air Hitam Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka. 


    Kerjasama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasamanya. Akibatnya, menimbul kerugian negara sebesar Rp 1.157.280.695. 



    Perbuatan terdakwa Indra bersama Zainul Ikhwan melanggar  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor


  • No Comment to " Indra Muclis Masih Bingung Apa Kesalahannya Hingga Dipenjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg