• Tak Terima Jadi Tersangka, Dua Operator Alat Berat Prapid-kan Kapolres Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 05 Maret 2023
    A- A+


    Foto: Kuasa hukum pemohon Prapud J Marbun SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua operator alat berat (Alber) Henry Napitupulu (35) dan Dindi Juliansyah (32) mengajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Pasalnya, warga Kota Pekanbaru ini tidak terima dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polres Pelalawan.


    Sidang perdana Prapid ini telah digelar Selasa (28/2/23) lalu, yang dipimpin oleh hakim tunggal  Ellen Yolanda SH MH. Namun saat itu, pihak Kapolres Pelalawan selaku termohon tidak hadir.


    "Pada sidang pertama itu, termohonnya tidak datang. Jadi sidang kedua akan digelar Selasa (7/3/23) lusa,"kata J Marbun SH MH didampingi E Siahaan SH, selaku kuasa hukum kedua pemohon, Ahad (5/3/23).


    Marbun menegaskan, tindakan penyidik Polres Pelalawan menetapkan kedua pemohon sebagai tersangka karena diduga nelakukan tindak pidana mengerjakan, membawa alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin,  tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

    Termohon kata Marbun, menjerat kedua pemohon dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 36 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor:2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 Jo.Pasal 17 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 92 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor:2 Tanun 2022 Tentang Cipta Kerja.

    Marbun menilai Polres Pelalawan tergesa-gesa dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka. Padahal, penetapan seseorang menjadi seorang Tersangka minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

    "Karena termohon belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, penetapan tersangka pemohon adalah a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Marbun.


    Tidak hanya terkait penetapan tersangka, pemohon juga menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon di Areal Kelompok Tani (Poktan)  Pabakalan di  Kampung Renangan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupatean Pelalawan, juga tidak sah. Artinya, pemohon bekerja bukan di atas lahan kawasan hutan.

    "Pemohon bekerja di atas lahan yang ditunjukkan oleh pengurus Kelompok Tani Pabakalan. Hal ini sesuai dengan surat-surat dan peta lokasi yang dimiliki oleh Kelompok Tani Pabakalan,"urai Marbun.

    Akibat disitanya alat berat merk Hitachi ZX200-5G Hydraulic Excavator milik Basmi Lumban Gaolboleh termohon, maka pemohon mengalami kerugian. Padahal, penyitaan alat berat itu dinilai cacat hukum.


    Marbun menceritakan, berawal ketika pemohon bersama tiga rekannya sesama operator alat berat mendapat pekerjaan land clearng (LC) dari Basmi Lumban Gaol, di atas lahan Kelompok Tani Pabakalan seluas + 425 Hektar, pada Minggu (15/1/23 lalu. Saat itu, pemohon membawa alat berat milik Basmi Lumban Gaol yang mendapat kontrak kerja dari Edison Hutahean selaku Ketua Kelompok Tani Pabakalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002/SPK/Kbn-SK/I/2023,tanggal 11 Januari 2023


    Namun saat pemohon dengan alat beratnya membuka jalan di areal itu, tiba-tiba datang lima orang yang mengaku sebagai Anggota Brimob dan Security PT RAPP. Ketika itu, oknum Brimob bersama-sama dengan Security  mengatakan bahwa lahan itu adalah lahan Konsesi PT RAPP atau Lahan Konsesi CV Putri Lindung Bulan.


    Selanjutnya, para pemohon dibawa ke Polres Pelalawan bersama alat berat exkavator  Bahkan para pemohon juga langsung dimaksukkan dalam sel tahanan oleh termohon, tanpa ada surat penangkapan dan penahanan.


    "Surat penangkapan justru dikeluarkan keesokan harinya, Senin (16//1/23) oleh termohon. Bahkan Termohon mengeluarkan surat perpanjangan penangkapan dan surat penahanan beberapa hari kemudian,"terang pengacara senior ini.


    Anehnya lagi Lanjut Marbun, Termohon menangkap pemohon berdasarkan laporan oknum Brimob dan security PT RAPP, denga Nomor: LP/B/9/I/2023/SPKT/ Polres Pelalawan tertanggal 16 Januari 2023. Artinya, LP ini baru dibuat pada saat pemohon telah ditahan di Polres Pelalawan.

     

    Oleh karena itu, Marbun berharap kepada hakim yang menyidangkan perkara ini dalam putusannya menyatakan menerima permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan tidak sah secara hukum.


    " Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan. Memerintahkan Termohon dengan segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan, menyerahkan atau mengembalikan alat berat Merk Hitachi ZX200-5G Hydraulic Exavator kepada pemilik Basmi Lumban Gaol tanfa syarat apapun. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku,"pinta Marbun.nor







      .

     


     

  • 1 komentar to '' Tak Terima Jadi Tersangka, Dua Operator Alat Berat Prapid-kan Kapolres Pelalawan"

    ADD COMMENT
    1. Unsur kawasan hutan menjadi unsur penting yg hrs dibuktikan klau tdk ada sk penetapan kawasan hutan berarti penetapan tsk itu tdk sah

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg