• Dugaan Korupsi Kacang Kedelai Rp1,3 Miliar, Polisi Tahan Pejabat Dinas Pertanian Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 November 2022
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Indragiri Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan produksi kacang kedelai dana APBN 2018 yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.


    Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan untuk kasus korupsi, tersangka adalah YI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan pagu sebesar Rp1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektare. Tersangka YI juga merupakan salahsatu Kabid di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu.


    "Ditambah pengalihan bantuan dari Rokan Hulu (Rohul) untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektare dengan anggaran Rp138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektare dan jumlah pagu 1.857.352.00," kata Alponso, Senin (28/11/2022).


    Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah, ketika Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing.


    Lanjutnya, kemudian PPTK meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama.


    Salahsatu syarat pencairan dana bantuan harus ada rekomendasi dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. "Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan," ucapnya.


    Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.


    Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2021.


    "Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21," tutupnya.ck/nor


  • No Comment to " Dugaan Korupsi Kacang Kedelai Rp1,3 Miliar, Polisi Tahan Pejabat Dinas Pertanian Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com