• Polisi Ungkap Dua Bukti Istri Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 Agustus 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat dua alat bukti yang menjadi petunjuk penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


    Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan Digital Video Recorder (DVR) CCTV, kata Andi, menjadi barang bukti tidak langsung yang menyimpulkan bahwa PC berada di lokasi pembunuhan.


    "Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang diperoleh dari DVR [CCTV] pos satpam," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).



    "Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," lanjut Andi.


    Andi mengatakan dari sejumlah rekaman CCTV yang ditemukan, pihaknya berhasil mendapatkan bukti yang memperlihatkan keberadaan Putri di dua lokasi itu. Polri kemudian menyita DVR CCTV beserta tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.


    Dalam kesempatan itu, Andi turut menjelaskan bahwa Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo sebanyak tiga kali. Putri juga semula dijadwalkan kembali diperiksa kemarin, tetapi pemeriksaan batal karena ia mengaku sakit.


    "Seyogianya kemarin yang bersangkutan juga kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari," ucap Andi.


    Diberitakan, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Sambo itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


    Polisi juga telah menetapkan Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Polisi Ungkap Dua Bukti Istri Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg