• Jadi Kurir 4.000 Butir Ekstasi, Pria Asal Mengkopot Terancam Hukuman Mati

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 Agustus 2022
    A- A+
    Foto: Wakapolres Kompol Robert Arizal saat memusnahkan 4.000 butir pil ekstasi dengan cara memblender.



    KORANRIAU.co,SELATPANJANG - Entah apa yang difikirkan oleh Z (47) warga Desa Mengkopot,  Kecamatan Tasikputri Puyu,  Kabupaten Kepulauan Meranti,  Riau hingga nekat menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Ia diamankan di rumahnya dan kedapatan menyimpan pil setan tersebut sebanyak 4000 butir. 


    Atas apa yang telah dilakukannya itu,  pria kurus ini terancam hukuman mati. Kini ia telah diamankan dan mendekam di penjara Polres Meranti.


    Dalam konferensi pers yang dilakukan, Jum'at (19/8/2022),  disebutkan bahwa tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada, Selasa (9/8/2022). "Saat diamankan di rumahnya,  juga disaksikan oleh ketua RW setempat, " ungkap Wakapolres Meranti,  Kompol Robert Arizal.


    Saat konferensi pers yang digelar di Mako Polres Meranti itu juga dihadiri Kasat Narkoba,  AKP Saharudin Pangaribuan,  perwakilan dari Kejari Meranti,  Imigrasi,  tokoh masyarakat,  tokoh agama dan lainnya. Setelah konferensi pers langsung dilakukan juga pemusnahan barang bukti 4000 pil ekstasi tersebut.


    Pengungkapan ribuan pil ekstasi ini berawal ketika adanya informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ops Narkoba Polres Meranti langsung turun ke Desa Mengkopot.


    Saat digeledah, terdapat tiga orang di dalam rumah. Namun dua orang berhasil kabur. Namun Z berhasil diamankan bersama barang bukti 4000 butir pil ekstasi. Ia akhirnya pasrah saat digelandang ke Mapolres Meranti.


    Z mengaku mendapatkan pil setan tersebut dari H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ekstasi itu dari Pambang, Bengkalis.


    Rencananya pil yang dikemas dalam dua kantong plastik bening tersebut kepada seseorang berinisial S di wilayah Meranti. "Rencananya pil ekstasi ini nantinya akan dijual lagi kepada S dengan harga per butirnya sebesar Rp40 ribu," ujar Kompol Robert.


    Saat ditanya apakah ekstasi tersebut produksi sendiri di Bengkalis atau didatangkan dari Malaysia,  Wakapolres Meranti itu mengaku bahwa informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan mereka. Termasuk berapa harga pil tersebut akan dijual kepada konsumen diakui juga masih dalam pengembangan.


    "Kalau informasi asal produksi ekstasi dan berapa harga yang dijual ke pasaran nantinya masih dalam pengembangan,"tambahnya.


    Dalam hal ini,  tersangka Z dikategorikan sebagai kurir dan pengedar. Sehingga ia dijerat pasal 114 jo pasal 112 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


    "Ia (tersangka red) diancam hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.


    Kasat Narkoba Polres Meranti,  AKP Saharudin Pangaribuan menambahkan bahwa sejak Juli 2022 sudah berhasil diungkap 12 kasus dengan 24 tersangka. Dimana diantaranya terdapat satu orang wanita dan satu orang tersangka masuk kategori anak di bawah umur.


    "Sejak Juli,  barang bukti yang sudah berhasil kita sita sebanyak 11, 5 gram sabu-sabu dan 4.565 butir pil ekstasi," rinci kasat.


    Dari pantauan wartawan dalam pemusnahan 4000 butir pil ekstasi yang disaksikan bersama tersebut dilakukan dengan cara memblender pil yang dicampur menggunakan air putih dan cairan pembersih kamar mandi. Setelah itu dimasukkan ke dalam kloset kamar mandi.Ahmad

  • No Comment to " Jadi Kurir 4.000 Butir Ekstasi, Pria Asal Mengkopot Terancam Hukuman Mati "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg