• Ini Aset PT Duta Palma Group yang Disita Kejagung

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 09 Agustus 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita 23 aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Penyitaan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan untuk melakukan asset tracing PT Duta Palma.


    "Jaksa Agung memerintahkan agar tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset PT Duta Palma Group atau milik Tersangka SD di manapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara," ujar Ketut, Senin (8/8/2022).


    Ketut mengatakan, tim Kejagung telah tiga kali melakukan pemanggilan secara patut terhadap Surya Darmadi. Surat panggilan dikirim ke rumah pribadinya di Jakarta dan Singapura, serta kantor PT Duta Palma.


    Surat pemanggilan juga sudah ditayangkan di media massa tapi konglomerat itu selalu mangkir. “Kejaksaan menilai tersangka telah melepaskan haknya melakukan pembelaan, di dalam proses penegakan hukum," ucap Ketut.


    Kejaksaan, lanjut Ketut, akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian terhadap Surya Darmadi. "Penegakkan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ketut.


    Sementara, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT Duta Palma Group, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita berupa:


    1. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu;


    2. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.


    3. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.


    4. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.


    5. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.


    6. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.


    7. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur.


    8. Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani.


    9. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    10. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    11. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    12. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    13. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.


    14. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.


    15. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    16. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    17. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    18. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.


    19. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.


    20. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.


    21. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.


    22. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.


    23. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.


    Selain itu, ungkap Ketut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat, yaitu:


    Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau beralamat di Jl. O. K. M. Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;


    Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


    Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


    Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


    Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.


    Kantor PT Banyu Bening Utama yang berlokasi di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.


    PT Seberida Subur yang berlokasi di Desa Gelasa Kecamtan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.


    PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.


    PT Panca Agro Lestari yang berlokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.


    PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.


    Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; dan PT Kencana Amal Tani.


    "Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," pungkas Ketut.


    Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi. Status tersangka keduanya diumumkan, Senin (1/8/2022).


    Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.


    Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.


    Selain tersangka dugaan korupsi , Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, bos besar PT Duta Palma Group ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Sebelumnya, Ketut menjelaskan tindak pidana korupsi berawal pada 2003 silam. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).


    Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).


    "Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut.


    Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.


    Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.


    "Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78.000.000.000.000," ungkap Ketut.


    Pada kasus korupsi, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Surya Darmadi juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


    Saat ini, Raja Thamsir Rachman tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, selain di Kejagung, Surya Darmadi juga jadi DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).ck/nor


  • No Comment to " Ini Aset PT Duta Palma Group yang Disita Kejagung "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg