• Buruh Riau Tolak Kemnaker Intervensi Soal Penetapan Upah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 10 Agustus 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau, menggelar aksi demi di Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/8/22). Massa menuntut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI tidak mengintervensi penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


    "Kami menolak adanya intervensi Kementerian Tenaga Kerja RI atas Penentuan UMP/UMK di Riau yang selalu terjadi setiap tahun,” kata Ketua KSBSI, Juandy HutaHuruk.


    Juandya juga mendesak Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI, untuk menerbitkan Perppu penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 tentang cipta kerja. Kemudian, memberlakukan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara utuh.


    "Kita juga meminta Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, kabupaten atau kota untuk melakukan survei yang transparan, dan valid guna penentuan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten/kota. Karena ini yang menjadi unsur komponen dalam rumusan penentuan UMP/UMK Provinsi Riau,"tegasnya.


    Tidak hanya itu lanjut Juandy, pihaknya juga menolak pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Badan kerja sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi Riau. Alasannya, dianggap melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata dan berakibat buruk bagi hak-hak normatif pekerja atau buruh, pada sektor perkebunan industri kelapa sawit di Provinsi Riau.


    Dalam aksinya, massa mmebawa spanduk dan poster. Akdi buruh ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.nor

  • No Comment to " Buruh Riau Tolak Kemnaker Intervensi Soal Penetapan Upah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg