• Kasus Karhutla PT BMI Siak, Polda Riau tak Kunjung Limpahkan Tersangka Ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 Juli 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Riau hingga kini belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kebakaran lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak,  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).


    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menelaah berkas perkara kembali. Meski sebelumnya, JPU telah melayangkan pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21A ke penyidik di Polda Riau.



    Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT BMI, yang diwakili Direktur bernama Charles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan belum ada.



    Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kepala sawit Itu, terbakar seluas 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut. 



    Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu. 



    Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Diantaranya, saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau atau Tahap I. 



    Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Salah satu di antaranya, penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.



    Hasilnya, berkas dugaan kejahatan dinyatakan lengkap pada tanggal 8 Desember 2021 lalu. Untuk itu, selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau Tahap II yang direncanakan pada hari Kamis (7/1) lalu.



    Saat itu, di Kejati Riau sudah terdapat penyidik kepolisian bersama tersangka serta membawa barang bukti untuk diserahkan ke JPU. Akan tetapi, pelaksanaan Tahap II itu batal dilakukan.



    Adapun alasannya saat itu, pihak kepolisian menyebut JPU meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan. Sehingga hari ini, belum terlaksana Tahap II. Bahkan pihak kepolisian mengaku kelengkapan Tahap II sudah lengkap, tapi jaksa meminta waktu untuk meneliti berkas kembali.



    Diketahui pula saat itu, ditundanya Tahap II tersebut dikarenakan Charles selaku mewakili korporasi telah mengundurkan diri sebagai Direktur PT BMI.



    Menanggapi perkara ini, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja SH MH mengatakan, perkara tersebut masih berproses. Diterangkannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik di Polda Riau terkait dengan orang yang mewakili sebagai tersangka korporasi tersebut.



    "Sudah dilakukan koordinasi dengan penyidik. Karena nama tersangka yang mewakili PT BMI itu kan sudah resign (keluar dari perusahaan)," terangnya, Selasa (26/7).



    Atas hal tersebut dilanjutkannya, pihaknya meminta kepada penyidik untuk mencari orang yang menjabat sebagai Direktur di PT BMI tersebut."Ya hasil koordinasinya dicari siapa Direktur perusahaan itu saat ini," lanjutnya.



    Dalam pemberitaan sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH ketika ditanya apa yang menjadi alasan JPU meminta waktu untuk kembali meneliti berkas perkara tersebut, sehingga pelaksanaan Tahap II batal terlaksana, ia membantahnya. Raharjo menerangkan, dengan diterbitkannya P-21 maka penyidikan dinyatakan lengkap sesuai syarat formil maupun materiil berdasarkan pasal yang disangkakan kepada pelaku. 



    "Alasan dari pelaku yang dijadikan tersangka (dalam perkara itu) sudah resign (dari PT BMI). Jadi tidak benar JPU meminta waktu (untuk meneliti berkas kembali)," terang Raharjo beberapa waktu lalu.



    "Jadi tergantung dari penyidik sepenuhnya, kapan menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan pasal 139 KUHAP," sambungnya. 



    Ketika ditanya apakah dikarenakan Charles yang mewakili PT BMI sudah resign, Raharjo tak menampiknya.



    "Kalau koorporasi tentu yang mewakili dari korporasi, sementara yang dibawa penyidik bukan orang yang mewakili korporasi lagi. Karena sudah resign. Maka tidak ada sangkut pautnya lagi," sebutnya. 



    “Karena pas Tahap II, dia tidak bukan lagi yang berwenang. Itulah bedanya penanganan korporasi. Ia yang harus mewakili korporasi. Kapasitasnya juga sudah bukan pegawai di badan usaha itu. Jadi kalau kita terima, kemudian dilimpahkan ke pengadilan, nanti terjadi eror in personal kan,” sambung Raharjo.



    Kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Secara umum, tak ada permasalahan meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos. 



    Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.



    Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PTBMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.



    Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.nor

  • No Comment to " Kasus Karhutla PT BMI Siak, Polda Riau tak Kunjung Limpahkan Tersangka Ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg