• Ingin Kumpul dengan 24 Orang Cucunya, Annas Maamun Minta Keringanan Hukuman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Juli 2022
    A- A+

    Foto:  H Annas Maamun.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Gubernur Riau (Gubri) H Annas Maamun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, agar secepatnya bisa kembali berkumpul dengan 24 orang cucunya.


    Harapan itu disampaikan Annas dalam nota pembelaan (pledoi) pribadi yang ditulisnya dan dibacanya sendiri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dengan hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MHum, Kamis (21/7/22). Annas membaca pledoinya secara virtula dari Rutan Klas I A Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya Tua Alpolo Harahap SH, Aguslan Daulay SH dan Maman S Tanjung SH.


    "Saya berharap karena saya ingin di akhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun,  ingin berada di tengah-tengah  anak saya 10 orang dan cucu saya 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil-kecil,"kata Annas Maamun dengan suara tersedak menahan tangis.


    Annas Maamun berharap kerendahan hati majelis  hakim agar dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini. Kepada JPU, Annas Maamun berharap memberikan bantuan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya.


    "Berikanlah saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang, sebelum dipanggil Allah Subhanahu wa ta'ala memanggil saya,"lirih Annas lagi.


    Annas mengakui dirinya telah memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014.  Namun, dia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan  keringanan hukuman atas kesalahannya tersebut.


    "Pemberian uang pada anggota DPRD adalah benar. Kesalahan saya adalah saya tidak melarang,"jelasnya.


    Annas menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu  dia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus PT Duta Palma Group. Atas hal itu, KPK memberikan surat keterangan berisi terimakasih atas bantuan yang diberikan.


    "Atas surat KPK itu, Kemenkumham mengeluarkan surat tentang pemberian remisi. Saya dapat remisi 31 bulan 15 hari.

    Hanya saja surat itu terlambat saya terima dan saya terima di akhir pembebasan  saya sedangkan saya sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara," ungkap Annas Maamun.


    Bahkan, Annas Maamun pun membeberkan kenapa dirinya kembali terjerat hukum. Semua berawal dari kepala dinas atau SKPD yang menyampaiakan pada dirinya akan memberikan uang pada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.


    Kesalahan ketika itu, Annas Maamun tidak melarangnya.  Dia juga membantah tuduhan yang menyebut kalau dirinya  sebagai inisiator pemberian uang, sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.


    "Tapi saya membantah JPU kalau saya sebagai inisiator yang memberikan uang pada DPRD. Inisiator adalah Pak Wan Amir Firdaus yang saat itu Asisten II bidang pembangunan, sekaligus menentukan siapa saja yang akan diberi, dan sekaligus mencari uang,"beber Annas.


    Ketika pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau,   1 September 2014,  hadir TAPD dan anggota DPRD Riau. Mereka secara berdama memutuskan untuk memberikan uang keoada anggota DPRD Riau, karena ada permintaan  dari anggota DPRD Riau.


    Dia menegaskan, para saksi di persidangan sepakat berbohong agar selamat dari jeratan hukum. "Kesalahan ditumpahkan kepada saya untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing,"terangnya.


    Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas Maamun menyebut dirinya hanya menyampaikan mobil dinas hanya bisa dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD yang terpilih lagi. Sedangkan yang tidak terpilih, tidak dibolehkan.


    Atas pembelaan tersebut, JPU KPK Yoga Pratomo SH dkk ini, tidak akan mengajukan Replik. JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. 


    Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun. Annas juga didenda Rp150 juta atau subsidair  6 bulan kurungan.


    Annas Maamun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.nor

  • No Comment to " Ingin Kumpul dengan 24 Orang Cucunya, Annas Maamun Minta Keringanan Hukuman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg