• Divonis Hakim Setahun Penjara, Annas Maamun Langsung Terima

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Juli 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun terhadap H Annas Maamun, Kamis (28/7/22). Mantan Gubernur Riau (Gubri) ini terbukti memberikan suap terhadap Anggota DPRD Riau sebesar Rp1.010.000.000, untuk pengesahaan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015.


    Sidang pembacaan amar putusan ini dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH dibantu dua hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH. Annas dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 1 tahun,"kata hakim Dahlan.


    Annas juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.


    Atas vonis itu, Annas yang mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Klas I A Pekanbaru dan didampingi kuasa hukumnya Aguslan SH, Maman S Tanjung SH,MSi ini langsung menerimanya saat ditanya hakim."Terdakwa menerimanya yang Mulia,"kata kuasa hukum.


    Senentara Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK RI Yoga Pratomo SH dkk ini tidak langsung menerimanya."Kami masih pikir-pikir yang Mulia,"kata Jaksa KPK.


    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yakni selama dua tahun penjara. Jaksa KPK juga meminta agar Annas dihukum pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    Annas yang mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Klas I A Pekanbaru yang didampingi kuasa hukumnya Maman S Tanjung SH,MSi ini.


    Perbuatan pidana suap yang dilakukan terdakwa sebesar Rp1,010 miliar itu terjadi pada medio Juli-September 2014 silam. Uang itu diberikan terdakwa untuk Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014. 



    Maksud dan tujuan Terdakwa menyerahkan uang tersebut adalah agar  DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 segera mengesahkan APBD Provinsi Riau T.A 2015 sebelum digantikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu legislatif tahun 2014.



    Untuk merealisasikan hal tersebut pada tanggal 1 September 2014 Terdakwa melalui Wan Amir Firdaus memerintahkan Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Riau untuk mengumpulkan uang dan diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir dan Suwarno. Lalu,  sekira pukul 18.00 WIB, Wan Amir menyerahkan  1 (satu) tas ransel warna hitam dan 2 (dua) tas kertas warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp1.010.000.000 kepada Suwarno.



    Setelah itu Suwarno mendapat telepon dari Ahmad Kirjuhari dan memintanya untuk bertemu di tempat parkir di bawah kantor sekretariat DPRD Provinsi Riau. Sesampainya di tempat parkir, Suwarno yang ditemani Burhanuddin lalu meletakkan 1 (satu) tas ransel dan 2 (dua) buah tas kertas warna hijau yang berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai oleh Ahmad Kirjuhari.




    Hingga akhirnya,  pada tanggal  4 September 2014, R APBD TA 2015 disahkan menjadi Perda APBD TA 2015 dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 Nomor : 21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor : 63/NPB/IX/2014.




    Kemudian, pada tanggal 8 September 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Hotel Raudah, Johar memberitahukan Riky agar mengajak Ahmad Kirjuhari datang ke Kafe Lick Latte yang beralamat di Jalan Arifin Achmad. Lalu, Riky dan Kirjuhari menuju ke Kafe Lick Latte Pekanbaru menggunakan mobil dinas Riky Nissan X-trail dengan nomor polisi BM 1634 NK. 



    Sebelum sampai ke Kafe Lick Latte, Kirjuhari dan Riky singgah ke rumah makan pempek di Jalan Sumatra Pekanbaru. Lalu Kirjuhari menceritakan kepada Riky jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari terdakwa untuk anggota DPRD Provinsi Riau. 




    Kemudian Kirjuhari bersama dengan Riky membuat catatan tentang pembagian uang tersebut. Rinciannya, Kirjuhari dan Riky mendapatkan Rp100 juta, Johar Firdaus Rp125 juta dan sisa uang Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 Anggota DPRD lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Provinsi Riau.



    Sehingga masing-masing mendapatkan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Setelah Kirjuhari dan Riky membuat catatan perhitungan pembagian uang, tidak beberapa lama kemudian Johar menelepon meminta keduanya untuk segera ke Kafe Lick Latte.



    Sesampainya di Kafe Lick Latte, Johar menanyakan uang bagiannya yang berasal dari terdakwa Annas. Saat itu, Johar meminta bagian uang sebesar Rp200 juta.



    Namun karena uangnya tidak cukup, akhirnya disepakati Johar mendapatkan bagian uang sebesar Rp155 juta. Selanjutnya uang bagian Johar itu diserahkan Riky di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru.nor










  • No Comment to " Divonis Hakim Setahun Penjara, Annas Maamun Langsung Terima "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg