• Polda Riau Tangkap Pembobol Uang Nasabah BRK Rp5 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- RP yang merupakan karyawan tetap Bank Riau Kepri (BRK) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya pria 33 tahun tersebut membobol rekening nasabah BRK bahkan hingga merugikan Rp5,027 miliar.


    RP yang merupakan warga Marpoyan Damai itu kini sudah ditahan di Polda Riau. Ia ditahan usai dilaporkan korban pada 24 Juni 2022 kemarin.


    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan pelaku melakukan penarikan dari rekening tabungan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah. "Ini dilakukan tersangka menggunakan kartu ATM sejak 2020-2022 di BRK Pekanbaru," ujarnya.


    Kasus ini terbongkar awalnya lantaran pada tanggal 16 Juni 2022 Dilika Putri selaku Costumer Service PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh RP selaku Admin Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru. I meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.


    Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2022, Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki Fasilitas kartu ATM. Lalu, pada tanggal 21 Juni 2022 Adria Fitra selaku Quality Angsuran PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M. Khadaffi. Dan atas temuan tersebut Adria Fitra melaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri.


    Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.


    Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK


    Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 022/KEPDIR/2021, tanggal 31 Maret 2022 tentang SOP ATM PT. BRK. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang rekening dorman produk tabungan dan giro PT. BRK.


    2 lembar foto Copy Quality Assurance & Collateral Admin Cabang Pasir Pengaraian dengan nomor : 17/QACA/PPN/2022 tanggal 22 Juni 2022; dan 3 Lembar Print Out Rekening Koran.


    Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 111/KEPDIR/MSDM/2016, tanggal 31 Desember 2016 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap RPdengan Nomor Induk Karyawan (NIK) 011625. Dan sejumlah barang bukti lainnya.


    Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.rtc/nor

  • No Comment to " Polda Riau Tangkap Pembobol Uang Nasabah BRK Rp5 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg