• Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kades Kembung Luar Minta Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 27 Mei 2022
    A- A+
    Foto: Terdakwa Muhammad Ali dan Samad saat menjalani sidang virtual.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Muhammad Ali, mantan Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang didakwa menjual lahan milik negara seluas 35 hektare dengan kerugian negara Rp1,049 miliar, minta dibebaskan dari segala tuntutan.


    Harapan Ali itu disampaikan dalam pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan kuasa hukumnya Al Azis SH MH dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanabru yang dipimpin Iwan Irawan SH, Jumat (27/5/22). Menurutnya, terdakwa Ali tidak bersalah dalam perkara ini.


    "Kami mohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,"kata Azis didampingi rekannya, Kodrian Mufti SH, Nurjannah SH dan Berto Langadjawa SH.


    Azis mengatakan, alasan pihaknya meminta membebaskan kliennya itu, karena menilai jaksa penuntut umum (JPU) pada prinsipnya tidak bisa membuktikan terhadap surat dakwaannya. Khususnya terkait hal penerbitan surat keterangan mengolah/menguasai (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), yang katanya sebagian masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan merugikan negara senilai Rp 1.050.000.000.


    "Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan Ahli kehutanan Adil Kanova dari DLHK prov Riau yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum para terdakwa, berdasarkan pengecekan lokasi di lapangan, bahwa tanah yang diterbitkan surat SKMMT dan SPGR oleh terdakwa Ali keseluruhannya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 33,21 hektare. Tidak ada sedikit pun yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana yang didalilkan jaksa dalam surat tuntutannya,"ulas Azis.


    Oleh karena itu, pihaknya menilai terdakwa dalam menerbitkan surat tanah dalam bentuk SKMMT dan SPGR sudah sesuai prosedur. Karena masih dalam kewenangannya selaku Kades dan lahannya juga bukan merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


    Sebelumnya, JPU Nofri SH MH dan Frengky Hutasoit SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ali dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Atas pledoi terdakwa itu, JPU Frengky Hutasoit SH  akan mengajukan tanggapan (replik-red). Hakim Iwan kemudian menunda sidang pada pekan depan.


    Dalam perkara ini, Ali tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Abdul Samad (berkas tuntutan terpisah-red) yang merupakan Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar.


    Perbuatan kedua terdakwa ini terjasdi pada Oktober 2020 silam. Berawal ketika itu, Samad meminta ALi selaku Kades untuk dapat menerbitkan surat tanah berupa 18 surat keterangan mengolah/ menguasai tanah (SKMMT). Kemudian, 18 surat pernyataan ganti rugi (SPGR) kepada pihak pembeli PT Genesis Kembung Jaya melalui saksi Tok Cum alias Acun yang beralamat di Pekanbaru.


    Lahan yang berada di Jalan Nelayan RT.001/RW.007 Dusun Parit Lepas Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis seluas 35 Hektare itu dijuak dengan harga per Hektarnya adalah Rp17 ribu. Sehingga totalnya adalah Rp.590 juta.


    Uang itu diterima terdakwa oleh PT Genesis Kembung Jaya secara bertahap sebanyak dua kali dengan bukti 2 lembar kwitansi. Tahap pertama tanggal 22 Oktober 2020 sebanyak Rp420 juta dan tahap kedua tanggal 18 November 2020 sebanyak Rp170 juta.


    Berdasarkan surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX  nomor : S.208/BPKH.XIX/PKH/2/2021 tentang telaah status titik koordinat tanah dan surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor AT.03.03/607.I-14.03/XII/2021 tentang Permohonan Zona nilai tanah menerangkan,  bahwasanya untuk 20 (Dua puluh) titik koordinat tanah yang terletak diareal lahan yang dijual tersebut merupakan bagian dari Areal penggunaan lain (APL) dan  kawasan hutan produksi terbatas (HPT).


    Artinya, lahan dengan luas 35 Hektare yang dijual para terdakwa dengan alas hak didalam lahan kepunyaan negara baik itu dalam bentuk lahan HPT dan atau lahan APL tanpa prosedur. Terdakwa menjual laha milik negara itu dengan menerbitkan SKMMT dan SPGR kepada PT Genesis.


    Uangnya telah dinikmati terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan negara atau perekonomian dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp1.049.000.000.nor






  • No Comment to " Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kades Kembung Luar Minta Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg