• Pertajam Bukti Korupsi Kasbon Inhu, Kejati Riau Panggil Kembali Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 April 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk mempertajam pembuktian sangkaan dugaan korupsi kasbon APBD Inhu tahun 2005-2008 sebesar Rp114 miliar, Tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali akan memanggil sejumlah saksi.


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan saat ini tim masih melakukan pemanggilan saksi tambahan untuk membuat terang kasus tersebut. "Ada pemanggilan saksi lagi,"kata Raharjo, Rabu (27/4/2022).


    Menurutnya, pemanggilan saksi tersebut sudah diagendakan. Keterangan para saksi itu sangat dibutuhkan. "Saksi tambahan, untuk mempertajam sangkaan kami," tutur Raharjo.


    Sebelumnya, Kejati Riau menyatakan telah mengantongi calon tersangka baru di kasus ini. Namun sebelum ditetapkan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara.


    Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan, gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan yang telah dilakukan.


    Dari gelar akan diketahui apakah perkara akan rampung atau masih ada pendalaman alat bukti. "Apakah dapat ditetapkan tersangka baru atau masih perlu pendalaman alat bukti," kata Rizky.


    Penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.


    Pada penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti guna mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.


    Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.


    Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.


    Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.


    Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. 


    Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508. Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.


    Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara sebesar Rp45,1 miliar.


    Dalam penyidikan lanjutan ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Di antaranya, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra. Pria yang akrab disapa Yayan itu menjalani pemeriksaan pada awal Maret 2021 kemarin.


    Penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Inhu Hendrizal. Kemudian, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Adapun ketiga ASN itu di antaranya Erlina, Ibrahim Alimin dan Boyke Sitinjak dan lainnya.nor


  • No Comment to " Pertajam Bukti Korupsi Kasbon Inhu, Kejati Riau Panggil Kembali Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg