• Pemprov Riau Tarik Mobil Dinas Pejabat Selama Cuti Lebaran

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 April 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan penarikan mobil dinas pejabat selama cuti bersama hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. 


    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE mengatakan, pihaknya telah minta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk segera mengumpulkan kendaraan dinas di tempat yang telah ditentukan. Menurutnya mobil yang dikumpulkan itu merupakan mobil jabatan dan operasional.


    "Kita sudah surati seluruh OPD untuk segera mengumpulkan kendaraan jabatan dan operasional. Paling lambat sampai hari ini," kata Indra, Kamis (28/4/2022). 


    Dia mengatakan, penarikan mobil dinas tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negera periode hari libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. 


    Indra menerangkan, penarikan mobil dinas terhitung tanggal 26 April, dan paling lambat 28 April 2022. Mobil dinas dikumpulkan di halaman belakang Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. 


    "Sudah sejak dua hari lalu kita kumpulkan. Saat ini sudah banyak OPD yang mengumpulkan mobil dinas,"jelasnya. 


    Indra memaparkan, jadi kalau sudah dikumpulkan pihaknya meminta seluruh kunci kendaraan dapat diserahkan dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyerahan mobil dengan menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD masing-masing. 


    "Jadi ketika ada selisih antara kendaraan yang tercatat di KIB dengan kendaraan yang dikumpulkan, maka kepala OPD harus menjelaskan secara tertulis. Misalnya kendaraan operasional untuk kepentingan dinas dan lainnya,"ulasnya. 


    Untuk kepentingan dinas lanjut Indra, pihaknya juga melakukan pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan. Seperti kendaraan Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. 


    Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.nor



  • No Comment to " Pemprov Riau Tarik Mobil Dinas Pejabat Selama Cuti Lebaran "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg