• Terbukti Suap Bupati Kuansing, GM PT AA Sudarso Divonis 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Maret 2022
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sudarso, General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 2 tahun penjara, karena terbukti memberikan suap Rp500 juta kepada Bupati Kuansing non aktif Andi Putra terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit, Senin (28/3/22).


    Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dalam amar putusannya menyatakan, jika terdakwa Sudarso terbukti bersalah pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudarso selama 2 tahun,"kata hakim Dahlan.


    Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak langsung menerimanya. Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK RI.


    Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPJ KPK menuntut Sudarso selama 3 tahun penjara.


     

    JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Sudarso memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta terjadi medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.




    Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya. Antara lain, Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.




    Kemudian, Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu, Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.




    Karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024, maka saksi Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.




    Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.




    Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.   




    Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank.




    Kemudian Frank menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.




    Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah Terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.




    Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.




    Terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.




    Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan SyahleviA untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.nor  


  • No Comment to " Terbukti Suap Bupati Kuansing, GM PT AA Sudarso Divonis 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg