• 13 Kubik Kayu Diamankan, Polres Meranti Buru Cukong

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Maret 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,MERANTI- Sebanyak 13 kubik kayu olahan berhasil diamankan Polres Kepulauan Meranti dari perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu,  Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Meskipun yang berhasil ditahan hanya Anak Buah Kapal (ABK) dan pengurus,  namun pihak Polres Meranti akan berusaha memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut.


    Seperti yang ditegaskan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SIK MH, Selasa (8/3/2022) kepada wartawan di Selatpanjang. Dia juga akan berusaha mengungkap siapa yang memodali aktivitas ilegaloging tersebut.


    "Dalam pengungkapan ilegaloging di Dedap akan kita buru sampai ke pemilik modalnya. Dan ini menjadi atensi dari pimpinan," tegasnya.


    Pengungkapan ilegaloging tersebut berawal pada Senin (7/3/2022), sekitar Pukul 17.00 Wib. Saat itu Sat Pol Airud yang mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas ilegaloging di Desa Dedap.


    Dalam patroli yang dilakukan tersebut sekitar Pukul 21.30 Wib tim Pol Airud mendeteksi satu unit kapal yang keluar dari Kuala Sungai Dedap. Setelah dikejar dan didekati tiba-tiba nahkoda kapal (IW) melompat ke air dan melarikan diri ke hutan bakau.


    Namun, Anak Buah Kapal (ABK) (IJ) berhasil diamankan terlebih dahulu. Kapal Motor tanpa nama tersebut akhirnya ikut diamankan setelah terbukti membawa 13 kubik kayu yang dirakit di belakang kapal.


    "Tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Sat Pol Airud di Selatpanjang," kata Kapolres.


    Ditambahkan Kasat Pol Airud Polres Meranti AKP Yosi Marlius, SSos bahwa setelah ABK dan Barang Bukti (BB) diamankan, tiba-tiba datang (HD) yang meminta untuk polisi mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut. Bukannya dipenuhi, malah seperti mengantar nyawa. HD langsung diamankan.


    "HD diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi,  langsung kita amankan dan ditetapkan tersangka," tegasnya.


    AKP Yosi menambahkan saat ini dua orang tersangka masih kita introgasi untuk menggali informasi lebih lanjut. Termasuk siapa cukong yang mendanai aktivitas ilegaloging ini. "Kita masih terus mendalami dengan mengintrogasi tersangka," ujarnya. 


    "Dengan aktivitas ilegaloging yang dilakukan tersebut,  tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana,"tambahnya.Ahmad


  • No Comment to " 13 Kubik Kayu Diamankan, Polres Meranti Buru Cukong "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg